DPR Cium Ada Permainan
Sengketa Tanah Meruya

DPR Cium Ada Permainan

Portanigra menjelaskan kisruh tanah di Meruya kepada Komisi II DPR. Anggota Dewan meminta eksekusi tidak dilaksanakan. Portanigra melunak dan tidak lagi mempersoalkan warga yang memperoleh sertifikat sebelum 1997.

KML/Ycb/IHW/CRP
Bacaan 2 Menit

 

Dalam putusan Kasasi No. 570/K/Pdt/1999jo.No.161/Pdt.G/1996/PN.JKT.BAR bertanggal 31 Maret 2000, MA membatalkan putusan PN dan PT serta memutuskan untuk mengadili sendiri. pertimbangannya antara lain ialah pihak ketiga akan dapat melakukan bantahan/verzet terhadap sita jaminan atau pelaksanaan eksekusi bila memiliki bukti untuk mempertahankan haknya. Juhri Cs juga tidak membantah dalil Portanigra.

 

 

Waktu

Keterangan Portanigra

1972-1973

Portanigra membeli tanah dari Juhri Cs totalnya seluas 44 Ha

1974-1977

Juhri menjual kembali tanah-tanah tersebut, antara lain kepada Pemda, dengan menggunakan surat palsu

1 Nopember 1985

Juhri dihukum penjara satu tahun, karena dengan sengaja menggunakan surat palsu

2 Desember 1987

Yahya yang juga terlibat dihukum dua bulan oleh PN Jakbar

1989

M.Y. Tugono dihukum penjara selama satu tahun karena terbukti melakukan penggelapan

24 Maret 1997

PN mengabulkan permohonan penetapan sita Jaminan Portanigra setelah mengajukan gugatan Perdata kepada Juhri Cs.

1 dan 24 April 1997

PN Jakbar menyatakan gugatan Portanigra tidak dapat diterima, serta mengangkat penetapan sita jaminan.

29 dan 30 Oktober 1997

PT menguatkan putusan PN, juga menyatakan tidak dapat menerima gugatan

31 Maret 2000 dan 26 Juni 2001

MA menerima Kasasi Portanigra

26 April 2007

Rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi pengosongan Tanah Meruya Selatan di PN Jakbar

21 Mei 2007

Eksekusi 15 Hektar lahan?

Sumber: Keterangan Portanigra dan Putusan Kasasi

 

Dalam Amar putusannya disebutkan sita jaminan dianggap sah dan berharga, Juhri Cs melakukan perbuatan melawan hukum sekaligus wanprestasi. Selain itu menyatakan  Portanigra sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa berdasarkan bukti-bukti, serta menghukum Juhri Cs dan semua orang yang mendapatkan hak dari mereka untuk mengosongkan tanah-tanah milik adat tersebut dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Portanigra. Putusan dikeluarkan oleh PN pada 21 Juni 2004.

 

Pada putusan kasasi No.2863K/PDT/1999J.oNo.364/PDT.G/1996/ PMN.JKT.BAR tertanggal 26 Juni 2001, MA membatalkan putusan PN dan PT. Amar putusan MA sama dengan putusan sebelumnya, karena memang ini perkara yang sama dengan girik-girik pada tanah yang berbeda.

 

Anehnya, penetapan eksekusi baru dikeluarkan PN Jakarta Barat tiga tahun kemudian. Portanigra berdalih bahwa alasan menunggu eksekusi hingga 2007 karena kini adalah momen yang pas, keadaan menjadi kondusif, di tengah pemerintahan yang menjamin kepastian hukum.

 

Tags: