Dalam putusan Kasasi No. 570/K/Pdt/1999jo.No.161/Pdt.G/1996/PN.JKT.BAR bertanggal 31 Maret 2000, MA membatalkan putusan PN dan PT serta memutuskan untuk mengadili sendiri. pertimbangannya antara lain ialah pihak ketiga akan dapat melakukan bantahan/verzet terhadap sita jaminan atau pelaksanaan eksekusi bila memiliki bukti untuk mempertahankan haknya. Juhri Cs juga tidak membantah dalil Portanigra.
Waktu | Keterangan Portanigra |
1972-1973 | Portanigra membeli tanah dari Juhri Cs totalnya seluas 44 Ha |
1974-1977 | Juhri menjual kembali tanah-tanah tersebut, antara lain kepada Pemda, dengan menggunakan surat palsu |
1 Nopember 1985 | Juhri dihukum penjara satu tahun, karena dengan sengaja menggunakan surat palsu |
2 Desember 1987 | Yahya yang juga terlibat dihukum dua bulan oleh PN Jakbar |
1989 | M.Y. Tugono dihukum penjara selama satu tahun karena terbukti melakukan penggelapan |
24 Maret 1997 | PN mengabulkan permohonan penetapan sita Jaminan Portanigra setelah mengajukan gugatan Perdata kepada Juhri Cs. |
1 dan 24 April 1997 | PN Jakbar menyatakan gugatan Portanigra tidak dapat diterima, serta mengangkat penetapan sita jaminan. |
29 dan 30 Oktober 1997 | PT menguatkan putusan PN, juga menyatakan tidak dapat menerima gugatan |
31 Maret 2000 dan 26 Juni 2001 | MA menerima Kasasi Portanigra |
26 April 2007 | Rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi pengosongan Tanah Meruya Selatan di PN Jakbar |
21 Mei 2007 | Eksekusi 15 Hektar lahan? |
Sumber: Keterangan Portanigra dan Putusan Kasasi
Dalam Amar putusannya disebutkan sita jaminan dianggap sah dan berharga, Juhri Cs melakukan perbuatan melawan hukum sekaligus wanprestasi. Selain itu menyatakan Portanigra sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa berdasarkan bukti-bukti, serta menghukum Juhri Cs dan semua orang yang mendapatkan hak dari mereka untuk mengosongkan tanah-tanah milik adat tersebut dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Portanigra. Putusan dikeluarkan oleh PN pada 21 Juni 2004.
Pada putusan kasasi No.2863K/PDT/1999J.oNo.364/PDT.G/1996/ PMN.JKT.BAR tertanggal 26 Juni 2001, MA membatalkan putusan PN dan PT. Amar putusan MA sama dengan putusan sebelumnya, karena memang ini perkara yang sama dengan girik-girik pada tanah yang berbeda.
Anehnya, penetapan eksekusi baru dikeluarkan PN Jakarta Barat tiga tahun kemudian. Portanigra berdalih bahwa alasan menunggu eksekusi hingga 2007 karena kini adalah momen yang pas, keadaan menjadi kondusif, di tengah pemerintahan yang menjamin kepastian hukum.