DPR Cabut Persetujuan Sudrajat Dimyati Sebagai Hakim Agung
Terbaru

DPR Cabut Persetujuan Sudrajat Dimyati Sebagai Hakim Agung

Pimpinan DPR bakal menindaklanjuti pencabutan persetujuan terhadap Sudrajat ke Presiden Jokowi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Dan pimpinan DPR dapat meneruskan kepada Presiden sesuai mekanisme peraturan perundangan,” ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.

Sementara menanggapi laporan Komisi III, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan persetujuan terhadap pencabutan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Sudrajat Dimyati sebagai hakim agung menjadi keputusan resmi DPR. Apalagi, Sudrajat Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Keputusan DPR mengenai pencabutan persetujuan fit and proper test Sudrajat Dimyati akan dikirimkan kepada Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satunya Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD). Menurutnya, dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” imbuhnya.

Sebagai penerima suap adalah Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY); PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH); PNS MA Redi (RD); PNS MA Albasri (AB). Kemudian sebagai pemberi yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT); dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Adapun sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam OTT ini, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. “Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Tags:

Berita Terkait