DPR Bisa Cabut Perppu
Berita

DPR Bisa Cabut Perppu

Pencabutan perppu yang sudah ditolak oleh DPR bukan lagi kewenangan mutlak presiden.

Ali
Bacaan 2 Menit
DPR bisa cabut Peraturan pemerintah pengganti undang-undang<br> (Perppu). Foto: SGP
DPR bisa cabut Peraturan pemerintah pengganti undang-undang<br> (Perppu). Foto: SGP

Mekanisme pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kini semakin jelas. RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah disetujui oleh DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu semakin memperjelas bagaimana mekanisme pencabutan Perppu bila dibanding pada aturan sebelumnya.

 

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan RUU ini membuat mekanisme pencabutan Perppu lebih jelas. Penerbitan Perppu memang masih tetap menjadi kewenangan mutlak Presiden. Namun, ada yang berbeda dalam hal pencabutannya. “Sekarang lebih jelas,” ujarnya di Rapat Paripurna DPR, Jumat (22/7).

 

Bila merujuk pada UU No 10 Tahun 2004 –UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang lama- setelah penerbitan perppu maka DPR –pada masa sidang berikutnya- mengagendakan rapat paripurna untuk membahas apakah Perppu itu diterima atau ditolak. Bila Perppu diterima, maka Perppu itu otomatis menjadi undang-undang.

 

Namun, bila DPR menolak, maka pemerintah harus segera mencabut Perppu itu. Masih mengacu pada undang-undang yang lama, kewenangan pencabutan Perppu berada di tangan presiden.

 

Dengan disepakatinya RUU Pembentukan Perundang-undangan yang baru, maka kewenangan pencabutan itu bukan lagi kewenangan mutlak presiden, melainkan bisa dilakukan oleh DPR.

 

“Kalau tidak disetujui oleh DPR, maka harus dicabut oleh DPR atau Presiden dengan mengajukan RUU Pencabutan Perppu,” jelas Patrialis.

 

UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 52

(5)    Dalam hal peraturan pemerintah pengganti undang-undang tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku

(6)    Dalam hal peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPR atau Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

  

Berdasarkan catatan hukumonline, pencabutan Perppu sempat menimbulkan polemik beberapa waktu lalu. Yakni, terkait Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Kala itu, Perppu JPSK yang dikeluarkan oleh presiden ditolak oleh DPR untuk menjadi undang-undang. Berdasarkan aturan saat itu, presiden seharusnya mengajukan RUU Pencabutan Perppu JPSK itu.

 

Uniknya, alih-alih mengajukan RUU Pencabutan Perppu, presiden justru menggunakan Perppu itu sebagai dasar untuk melakukan bailout Bank Century. Pemerintah berdalih karena sikap penolakan DPR tidak jelas. Karena presiden tak kunjung juga mencabut perppu itu, sejumlah nasabah Bank Century beserta warga negara Indonesia yang lain mengajukan judicial review perppu ke Mahkamah Konstitusi.

 

Pengajar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Sony Maulana Sikumbang menjelaskan secara prinsip dalam teori peraturan perundang-undangan, pencabutan suatu peraturan perundang-undangan harus dilakukan oleh lembaga yang mengeluarkannya. Namun, dalam konteks ini, Sonny menilai aturan baru ini tak melanggar prinsip tersebut.

 

“Aturan ini tak melanggar prinsip tersebut, karena DPR hanya berwenang mengajukan RUU Pencabutan Perppu. Nanti, RUU itu akan dibahas lagi bersama dengan pemerintah layaknya dalam membuat UU,” ujarnya kepada hukumonline, Selasa (26/7).

 

Idealnya, lanjut Sonny, presiden sendiri yang seharusnya mencabut perppu yang sudah ditolak oleh DPR. “Seharusnya diatur batas waktu bagi presiden untuk menerbitkan RUU Pencabutan,” ujarnya.

 

Namun, karena aturannya sudah berbunyi DPR juga berwenang mengajukan usulan RUU Pencabutan Perppu, Sonny menilai aturan ini sah-sah saja. “Ya, ke depannya, DPR yang lebih repot. Masak Perppu yang sudah ditolak, dia juga yang repot mengajukan usulan RUU Pencabutannya. Ini kan seharusnya tugas presiden,” pungkasnya.

Tags: