DPR Belum Bahas Pemilihan Pengurus Baru BPKN
Berita

DPR Belum Bahas Pemilihan Pengurus Baru BPKN

Pansel Anggota BPKN mengaku telah mengirimkan surat permohonan perpanjangan masa jabatan kepengurusan lama kepada Presiden SBY.

FNH
Bacaan 2 Menit
DPR Belum Bahas Pemilihan Pengurus Baru BPKN
Hukumonline

Masa kepengurusan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah berakhir sejak 11 Oktober lalu. Namun, DPR dan pemerintah belum membahas hal ini. Anggota Komisi VI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, pembahasan pemilihan kepengurusan baru BPKN akan dibahas setelah masa reses DPR berakhir.


“Belum dibahas oleh Komisi VI dan kemungkinan akan dibahas setelah masa reses nanti,” kata Hendrawan ketika dihubungi oleh hukumonline, Sabtu (27/10).


Menurut Hendrawan, sebelum pembahasan di DPR dilakukan biasanya pihak BPKN akan memperpanjang masa jabatan kepengurusan lama. Perpanjangan kepengurusan BPKN ini berbeda halnya dengan mekanisme perpanjangan pengurus KPPU. Perpanjangan kepengurusan ini akan disampaikan kepada Kementerian Perdagangan karena lembaga ini berada di bawah Kementerian Perdagangan.


“Pengurusan KPPU yang sudah lewat satu tahun saja belum dibahas oleh DPR. Nanti setelah reses 19 November nanti mungkin akan segera dibahas,” katanya.


Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi Anggota BPKN Arief Fadila mengatakan bahwa masa jabatan pengurus BPKN telah habis masa jabatannya pada 11 Oktober lalu. Pemilihan kepengurusan baru masih dalam tahap proses.


Untuk mengisi kepengurusan menjelang terpilihnya pengurus baru, maka Pansel Anggota BKPN memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan kepengurusan yang lama hingga akhir tahun ini. Mekanisme perpanjangan masa jabatan pengurus BPKN, menurut Arief, harus disampaikan kepada Presiden SBY terlebih dahulu.


“Kita perpanjang dan surat permohonan perpanjangannya telah kita sampaikan kepada Presiden, jadi untuk pemilihan yang baru masih dalam proses,” ujarnya.

Tags: