DPR Beberkan 20 Perubahan dan Sisipan UU ITE Terbaru
Terbaru

DPR Beberkan 20 Perubahan dan Sisipan UU ITE Terbaru

Antara lain kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memberikan perlindungan bagi anak yang mengakses sistem elektronik. Serta sanksi bagi PSE yang tidak melindungi anak.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari saat memaparkan laporan akhir Panja RUU ITE dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (5/12/2023). Foto: Tangkapan layar youtube
Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari saat memaparkan laporan akhir Panja RUU ITE dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (5/12/2023). Foto: Tangkapan layar youtube

DPR dan pemerintah berhasil merampungkan pembahasan RUU Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan menyetujuiunya  menjadi UU dalam rapat paripurna. Keputusan persetujuan itu secara bulat diberikan seluruh fraksi.

“Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE dapat disetujui dan disahkan menjadi UU,” ujar  pimpinan rapat paripurna, Lodewijk F Paulus di ruang paripurna, Selasa (05/12/2023) kemarin. Seluruh anggota dewan dari seluruh fraksi partai yang hadir serentak menyatakan persetujuannya.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari dalam akhir rapat kerja tingkat I pada Rabu (22/11/2023) lalu menghasilkan kesepakatan antara Komisi yang dipimpinnya dan pemerintah soal beberapa substansi terkait pasal perubahan dan sisipan dalam RUU perubahan kedua UU ITE.

Jangan lewatkan pembahasan mendalam mengenai ketentuan dalam RUU Perubahan Kedua atas UU ITE dalam Indonesian Law Digest di https://pro.hukumonline.com/c/law-digest

Tercatat ada 20 substansi baik yang diubah atau dibuat  norma baru. Pertama, tentang konsideran menimbang. Kedua, informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti sah. Ketiga, perubahan ketentuan tandatangan elektronik dan sertifikat elektronik wajib berbadan hukum. Keempat, penambahan ketentuan penyelenggaraan sertifikasi elektronik.

Baca juga:

Kelima, penambahan penjelasan pasal terkait andal, aman, beroperasi sebagaimana mestinya dan tanggungjawab. Keenam, penambahan ketentuan kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memberikan perlindungan bagi anak yang mengakses sistem elektronik.

Ketujuh, menambah ketentuan sanksi bagi PSE yang tidak melindungi anak,” kata politisi fraksi PKS itu.

Kedelapan, mengubah ketentuan transaksi elektronik risiko tinggi bagi para pihak dan tandatangan elektronik yang diamankan menggunakan sertifikat elektronik. Kesembilan, penambahan ketentuan kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausula baik yang dibuat PSE wajib diatur hukum Indonesia.

Kesepuluh, perubahan ketentuan larangan bagi setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, menstransmisikan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Serta larangan bagi setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kesebelas, penambahan ketentuan larangan setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh satu hal dengan maksud agar diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Kedua belas, penambahan ketentuan mengenai larangan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan dan memberikan suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang itu atau orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Ketiga belas, perubahan ketentuan tentang larangan kepada setiap irang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang berisi berita bohong dan/atau informasi menyesatkan, menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga muncul rasa kebencian atau permusuhan.

Keempat belas, perubahan ketentuan larangan setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mengirim informasi atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut nakuti. Kelima belas, perubahan rujukan pasal ketentuan larangan kepada stiap orang melakukan perbuatan yang dilarang dan mengakibatkan kerugian materil.

Keenam belas, perubahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah melakukan pemutusan akses atau memerintahkan pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum, pornografi, perjudian dan lain-lain. Ketujuh belas,  penambahan ketentuan tanggungjawab pemerintah mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman dan inovatif.

Kedelapan belas, penambahan ketentuan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kesembilan belas, perubahan ketentuan pidana. Keduapuluh, ketentuan peralihan terkait beberapa pasal perubahan UU ITE sampai diberlakukannya UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Demikian laporan Komisi I tentang keseluruhan hasil pembahasan, kami harap dapat diterima paripurna DPR RI,” imbuhnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mencatat 8 tahun pertama UU 11/2008 sejak diundangkan  dan diubah tahun 2016 dengan ditetapkannya UU No.19 Tahun 2016 menunjukan dinamika masyarakat yang mendorong penyempurnaan pasal-pasal UU ITE terutama ketentuan pidana terkait konten ilegal.

Revisi pertama UU ITE tahun 2016 ditujukan untuk memperkuat jaminan dan penguatan jaminan hak kebebasan orang lain sesuai pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis demi terwujud kepastian hukum. “Hampir 8 tahun sejak diterbitkan pertama UU ITE, masih terdapat kebutuhan penyesuaian. Hukum harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait