“Belum lagi, apakah sarana pendukungnya sudah diperhitungkan, seperti rumah tinggal, rumah sakit, sekolah pada semua tingkatan, pangan, dan bagaimana kemampuan ekonomi pegawai jika harus pulang pergi ke rumahnya di Jakarta dan sekitarnya.” Baca Juga: Pemerintah Harus Bereskan Aspek Hukum Sebelum Pindahkan Ibukota Negara
Senada, Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan yang terpenting pemerintah seharusnya menyodorkan konsep RUU Pemindahan Ibukota terlebih dahulu. Yandri mencontohkan memekarkan sebuah daerah saja mesti diatur melalui UU. Sebab, belum ada usulan resmi pemerintah ke DPR termasuk draf RUU Pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan. Seperti, naskah akademik, alasan pemilihan daerah ibukota, target waktu pemindahan, luas wilayah, infrastruktur, efek sosial, penganggaran. (ANT)