DPR Akan Tolak SKK Migas Jadi BUMN Khusus
Berita

DPR Akan Tolak SKK Migas Jadi BUMN Khusus

Keputusan mengenai kelembagaan SKK Migas akan diatur dalam revisi UU Migas.

KAR
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES
Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi, mengatakan bahwa pihaknya akan menolak rencana pemerintah mengubah SKK Migas BUMN Khusus. Kurtubi pun meminta Kemeterian ESDM untuk menghentikan rencana tersebut. Kurtubi menilai, perubahan bentuk SKK Migas menjadi BUMN khusus hanya akan merugikan rakyat.

Kurtubi beralasan, kalau SKK Migas diubah menjadi BUMN Khusus maka hanya akan bergerak di sektor hulu. Dengan demikian, tata kelola migas jadi tak efisien. Kurtubi mengatakan, hal itu bisa melanggengkan sistemunblunding yang juga mengakibatkan pemborosan. Lebih jauh lagi, ia khawatir nantinya kontrol atas cost recovery menjadi tidak efektif dan efisien.

“Insya Allah Komisi VII DPR sepakat untuk mengembalikan SKK Migas ke Pertamina,” tuturnya, di Jakarta, Selasa (10/3). 

Kurtubi berpendapat sektor hulu dan hilir tetap dilaksanakan oleh perusahaan negara. Ia menambahkan, perusahaan tersebut harus dibentuk oleh Undang-Undang. Kekayaan migas di sektor hulu, kata Kurtubi, harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Adapun sektor hilir, cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai negara.

“Seyogyanya Menteri ESDM menata ulang pengelolaan migas agar sesuai dengan pasal 33 konstitusi kita dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi, mengaku hingga kini pihaknya belum melakukan upaya-upaya konkrit terkait dengan perubahan status lembaganya. Ia mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan kajian atas rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas agar SKK Migas menjadi BUMN khusus.

"Saat ini belum ada upaya apa-apa. Masih dikaji,” tuturnya.

Namun, Amien enggan menjelaskan lebih jauh mengenai rekomendasi yang dilayangkan kepada lembaga yang dipimpinnya itu. Ia hanya mengatakan bahwa rekomendasi itu tak bisa dilakukan semudah membalik telapak tangan. Menurutnya, banyak hal yang harus dipersiapkan.

Hal senada diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said. Menurut Sudirman, realisasi rekomendasi terkait perubahan bentuk SKK Migas masih memerlukan cukup waktu yang tak sebentar. Kendati demikian, dia menargetkan tahun ini keputusannya bisa selesai.

Saat ini, pemerintah sedang menggodok rencana perubahan SKK Migas. Dengan perubahan ini, lembaga itu akan dapat memperdagangkan minyak dan gas.  Menurut Sudirman, salah satu tugas SKK Migas nanti memang terkait dengan perdagangan minyak di sektor hulu karena sektor hulu adalah tanggung jawabnya.

Sudirman mengatakan, ada beberapa opsi untuk bentuk SKK Migas nantinya. Tapi itu semua masih dalam pembahasan di internal pemerintahan terkait dengan revisi Undang-Undang Migas tahun 2001, yang sedang digodok. Menurut dia, SKK Migas nantinya akan menjadi badan usaha yang mempunyai balancing sendiri, hak dan kewajiban, serta profit.

Sudirman meyakini, keputusan mengenai kelembagaan SKK Migas akan selesai bersama dengan pembahasan Undang-undang Migas. Ia menuturkan, keputusan tersebut memang harus dibicarakan bersama DPR. Oleh karenanya, Kementerian ESDM menunggu DPR untuk keputusan yang bersifat final.

"Undang Undang Migas dalam tahun ini, karena sudah terlalu lama. Dan pasti, di dalamnya ada keputusan mengenai SKK Migas akan menjadi apa nantinya," kata dia.
Tags:

Berita Terkait