DPR Akan ‘Tertibkan’ Kasasi Vonis Bebas
Utama

DPR Akan ‘Tertibkan’ Kasasi Vonis Bebas

Akan diperketat lewat revisi KUHAP yang entah kapan dibahas.

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang kepada Prita <br>Mulyasari dibatalkan MA dan nyatakan Prita bersalah.<br> Foto: SGP
Vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang kepada Prita <br>Mulyasari dibatalkan MA dan nyatakan Prita bersalah.<br> Foto: SGP

Tidak ada kepastian hukum. Mungkin kondisi itu yang saat ini ada di benak Prita Mulyasari. Sudah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional, namun tiba-tiba harus kembali terancam. Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas itu dan menyatakan Prita bersalah.

 

Prita terancam enam bulan penjara, bila dalam waktu satu tahun, wanita dua anak ini kembali ‘curhat’ mengenai pelayanan di RS Omni melalui email. “Sudah dinyatakan bebas, kini keluar lagi putusan MA (kasasi) yang menyatakan saya bersalah. Saya bingung mau adukan ke mana lagi,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Selasa (12/7).

 

Pengacara Prita, Slamet Yuwono menilai putusan itu jelas melanggar hukum. Pasal 244 KUHAP tegas menyatakan bahwa putusan bebas tidak boleh dikasasi. Namun, vonis bebas Prita itu justru dikasasi, dan anehnya dikabulkan oleh majelis hakim agung yang memeriksa perkara itu. “Ini jelas pelanggaran hukum,” tuturnya.

 

Mayoritas anggota Komisi III yang berlatar belakang profesi advokat tentunya paham dengan keluhan Prita ini. Prita bukan orang pertama yang harus dihukum di tingkat kasasi walau sebelumnya sudah dinyatakan bebas di pengadilan tingkat pertama.

 

Anggota Komisi III dari PPP Ahmad Yani menegaskan Pasal 244 KUHAP tidak memberi ruang sedikit pun untuk jaksa melakukan kasasi. “Bukan hanya tak boleh kasasi, tapi juga termasuk PK (Peninjauan Kembali,-red). Putusan ini harus kita tentang,” tegasnya.

 

Secara lengkap, Pasal 244 KUHAP menyebutkan Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.

 

Nudirman Munir, anggota Komisi III dari Partai Golkar, menuturkan aturan jaksa tak boleh mengajukan kasasi terhadap vonis bebas merupakan pelajaran dasar di Fakultas Hukum. Ia bahkan mengkritik sikap Kejaksaan yang kerap melanggar aturan ini. Bahkan, lanjutnya, ada SOP (Standard Operating Procedure) dari Kejagung yang membolehkan itu. Yakni, bila dakwaan atau tuntutan jaksa ditolak, maka wajib mengajukan upaya hukum.

 

“SOP semacam ini sudah jelas melanggar undang-undang,” ujarnya.

 

Meski begitu, Nudirman bukan tak paham alasan Kejaksaan mengajukan kasasi. Selama ini Kejaksaan kerap beralasan kasasi terhadap putusan bebas mengacu kepada yurisprudensi MA. Dalam praktik, MA pernah atau sering mengabulkan kasasi jaksa terhadap putusan bebas. Belakangan dikenal istilah bebas murni dan bebas tidak murni. Putusan bebas tidak murni bisa dikasasi, sedangkan putusan bebas murni tidak bisa.

 

Nudirman punya pengalaman yang sama dengan Prita. Yakni, ketika masih menjadi advokat dalam kasus Tommy Soeharto. Kliennya itu dihukum di tingkat kasasi. Padahal, di Pengadilan Negeri, Tommy sudah dinyatakan bebas. “Kasasi jaksa dikabulkan oleh Hakim Agung (alm) Syaifuddin Kartasasmita. Akibatnya pun menjadi panjang,” tuturnya.

 

Anggota Komisi III dari Partai Hanura Syarifuddin Sudding menegaskan Pasal 244 tidak mengenal istilah bebas murni atau tidak. “Pokoknya kalau bebas, tidak bisa dikasasi. Tidak ada itu istilah bebas murni atau tidak. Kecuali, putusan ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum),” tegasnya.

 

Sudding berjanji akan mempertanyakan kebiasaan jaksa ini kepada Jaksa Agung. “Nanti saat rapat dengan Jaksa Agung, kami akan tegaskan lagi,” tuturnya.

 

Selain akan mempertanyakan kepada Jaksa Agung, para anggota Komisi III juga berjanji akan menertibkan kebiasaan jaksa ini melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yakni, dengan memberikan larangan yang lebih ketat lagi.

 

“Masalahnya, revisi KUHAP itu masih ditunda-tunda oleh Menkumham. Kalau ini diberikan, kejadian seperti ini tak akan terjadi lagi.

 

Tags: