DPR akan Telusuri Jejak Rekam CHA ke Lapangan
Berita

DPR akan Telusuri Jejak Rekam CHA ke Lapangan

Bercermin pada kasus Yamanie, Komisi III DPR tak ingin tersandera hasil penelusuran Komisi Yudisial.

RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR akan Telusuri Jejak Rekam Calon Hakim Agung yang akan ikuti uji kelayakan dan kepatutan. Foto: ilustrasi (Sgp)
DPR akan Telusuri Jejak Rekam Calon Hakim Agung yang akan ikuti uji kelayakan dan kepatutan. Foto: ilustrasi (Sgp)

Komisi III DPR tak lagi sepenuhnya mengandalkan hasil penelusuran Komisi Yudisial. Meskipun secara normatif yuridis, hasil penelusuran Komisi Yudisial dapat digunakan, tetapi Komisi III DPR tetap akan melakukan penelusuran langsung jejak rekam para Calon Hakim Agung (CHA) yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Tiga anggota Komisi III DPR memastikan penelusuran langsung ke lapangan akan dilakukan untuk lebih meyakinkan anggota DPR tentang kualitas, moralitas dan integritas CHA. “Hakim yang kita luluskan nanti terutama yang teruji kualitas, integritas dan moralitas,” ujar Indra, anggota Komisi bidang hukum itu di gedung DPR, Selasa (08/1).

Edi Ramli Sitanggang menambahkan Komisi III tak ingin terjebak pada data dan hasil penelusuran yang dilakukan Komisi Yudisial. Data Komisi Yudisial bisa menjadi rujukan, tetapi bukan satu-satunya dan menentukan. Berkaca pada kasus hakim agung Achmad Yamanie, kata dia, DPR akan memperketat proses seleksi. “Ke depan kita akan lebih ketat,” tandas politisi Partai Demokrat itu.

Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, mengatakan data yang disodorkan Komisi Yudisial dan masukan masyarakat akan dicek ulang Komisi Hukum. Penelusuran ke lapangan akan semakin memperkaya informasi Komisi III sebelum menggelar fit and proper test CHA. “Supaya yang terpilih benar-benar yang benar,” ujarnya.

Pada 5 Desember 2012 lalu, pimpinan Komisi Yudisial sudah menyerahkan 12 nama CHA kepada pimpinan DPR. Tujuh bulan sebelumnya, Komisi Yudisial juga sudah menyerahkan 12 nama CHA. Total usulan CHA yang akan mengikuti seleksi di Senayan menjadi 24 orang.

Hingga kini belum diperoleh informasi tentang jadwal pasti fit and proper test. Informasi yang diperoleh hukumonline menyebutkan kemungkinan seleksi mulai digelar pekan depan. Yang pasti, dilaksanakan pada masa sidang kali ini. Saat ini DPR masih mengumpulkan masukan dari masyarakat.

Achmad Yamanie adalah hakim agung yang lolos seleksi Komisi Yudisial dan DPR pada 2009 silam. Ia baru saja diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim agung karena pelanggaran kode etik. Berkaca dari kasus ini, Komisi III DPR tak ingin lagi terjebak pada data yang diserahkan Komisi Yudisial mengenai CHA.

Menurut Indra, terjun ke lapangan langsung bisa memperjelas hal-hal lain yang ingin didapatkan anggota Komisi III. Komisi III akan bertanya kepada narasumber di tempat kerja, tetangga, atau informan lain yang mengetahui seorang CHA. Anggota Komisi III akan turun langsung ke Aceh jika hakimnya berasal dari Aceh, dan seterusnya. “Tidak menunggu di sini, nunggu dia bicara manis-manis,” kata Indra.

Edi Ramli Sitanggang menambahkan DPR tidak akan memaksakan diri memenuh kuota jika kualitas dan integritas CHA yang ada tak memenuhi syarat. DPR tak akan memaksakan diri memenuhi kebutuhan hakim agung.

Tags: