DPR akan Konsultasi ke Mahkamah Agung
Seleksi Anggota Komnas HAM:

DPR akan Konsultasi ke Mahkamah Agung

Apapun ‘fatwa’ MA, uji kepatutan dan kelayakan tetap digelar.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Fit and proper test calon anggota Komnas HAM akan dilaksanakan setelah DPR akan konsultasi hukum ke MA. Foto: Sgp
Fit and proper test calon anggota Komnas HAM akan dilaksanakan setelah DPR akan konsultasi hukum ke MA. Foto: Sgp

Rapat internal Komisi III (Hukum) DPR memutuskan proses fit and proper test calon anggota Komnas HAM akan dilaksanakan setelah DPR melakukan konsultasi hukum ke Mahkamah Agung. Seleksi calon sudah memasuki tahap uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Menurut Gede Pasek Suardika, Ketua Komisi Hukum DPR, mengatakan konsultasi itu penting karena ada masalah hukum timbul. Komisi III ingin mendapat pandangan yuridis tentang dua masalah hukum yang muncul seiring proses seleksi. Pertama, gugatan yang diajukan Syafrudin Ngulma Simeulue, salah seorang kandidat, terhadap panitia seleksi. Saat ini, gugatan Syafrudin sedang diproses di PN Jakarta Pusat.

Masalah kedua adalah rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI). ORI menilai ada dugaan maladministrasi yang dilakukan panitia seleksi. “Kami ingin benar-benar tidak ada masalah hukum lagi,” ujar Gede.

Wakil Ketua Komisi III, Nasir Djamil, membenarkan gugatan Syafrudin dan rekomendasi ORI berpengaruh pada proses seleksi. Komisi Hukum, kata politisi PKS ini, tak ingin ada masalah hukum lain yang muncul jika seleksi tetap dilanjutkan dengan mengabaikan gugatan. Ia berharap Mahkamah Agung bisa memberikan ‘fatwa’ hukum agar proses seleksi tidak terganggu. “lebih enak dan mulus, dan enak jalannya. Tapi kami tidak bisa memprediksi hasil rapat konsultasi nanti,” imbuhnya.

Gede memperkirakan konsultasi dengan Mahkamah Agung baru bisa dilakukan pada pekan depan. Apapun hasilnya, Komisi Hukum sudah memutuskan konsultasi dengan Mahkamah Agung harus dilakukan sebelum uji kepatutan dan kelayanan terhadap para calon anggota Komnas HAM dilaksanakan. Konsultasi itu hanya semacam langkah formal Komisi III DPR, karena menurut Nasir, seleksi tetap dijalankan apapun hasil konsultasi.

Senada, anggota Komisi III DPR Nudirman Munir berpendapat seleksi harus jalan terus mengingat waktu yang kian sempit. Masa tugas anggota Komnas HAM saat ini dalam status diperpanjang hingga menunggu hasil seleksi DPR. “Kami tidak mau menunda-nunda karena kami paham bahwa Komnas HAM memiliki peran yang penting. Apalagi ini masih banyak sekali pelanggaran HAM,” ujarnya.

Menurut Nudirman, jika MA meminta agar komisi hukum menunda uji kelayakan dan kepatutan  hingga putusan berkekuatan hukum tetap, maka persidangan gugatan yang berjalan di Pengadilan Jakarta Pusat dapat dipercepat. “Kami minta putusan pengadilan segera dikeluarkan. Maksimal sebelum masa sidang selesai. Supaya uji kelayakan juga bisa selesai sebelum masa sidang berakhir,” ujarnya.

Komisi III DPR juga memberi lampu hijau penambahan anggaran Komnas HAM. Komnas HAM periode 2007-2012 mendapat anggaran Rp60 miliyar, dengan catatan ada 11 komisioner. Jika jumlah komisioner bertambah menjadi 15 orang, maka penambahan anggaran sangat dimungkinkan. “Komisi tiga berencana meningkatkan jumlah anggaran dari Rp60 miliyar menjadi 80 atau 90 miliyar per tahun,” ujar Nasir.

Nasir juga berharap penambahan anggaran bisa meningkatkan kinerja Komnas HAM ke depan.

Tags: