DPR: UU Pemilu Tak Halangi Keterwakilan Perempuan
Berita

DPR: UU Pemilu Tak Halangi Keterwakilan Perempuan

Justru memberi ruang yang cukup bagi perempuan.

ASH
Bacaan 2 Menit
DPR: UU Pemilu Tak Halangi Keterwakilan Perempuan
Hukumonline

MK kembali menggelar sidang pengujian UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu Legislatif) yang dimohonkan sejumlah LSM dan aktivis perempuan. Sidang lanjutan ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR.

Mewakili DPR, Martin Hutabarat menegaskan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif berikut penjelasannya telah membuka peluang bagi bakal calon perempuan untuk ditempatkan pada nomor urut 1, 2, 3 dan seterusnya dalam daftar bakal calon anggota legislatif.

“Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif juga telah memberi ruang untuk dipertimbangkannya keterwakilan perempuan dalam penentuan calon terpilih, jika terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan suara terbanyak dengan perolehan suara yang sama,” ujar politisi Partai Gerindra itu di ruang sidang MK, Selasa (16/4).

Ditegaskan Martin, ketentuan itu sama sekali tidak menghalang-halangi bakal calon perempuan untuk ditempatkan pada nomor urut 1 atau 2, dan seterusnya. Ketentuan itu juga tidak membatasi atau tidak melarang menempatkan bakal calon perempuan secara berurutan yang diisi 2 perempuan atau lebih.

Dia mengutip Pasal 56 ayat (2) yang menyebutkan setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan bakal calon. Frasa “sekurang-kurangnya” bermakna bakal calon perempuan dapat lebih dari 1 orang dalam setiap 3 bakal calon. Terlebih, Penjelasan pasal itu telah memberi penguatan kesempatan bagi kaum perempuan terkait pengaturan affirmative action mengenai ketentuan kuota 30 persen bakal calon perempuan.

“Pendapat pemohon tak cukup beralasan dan sedikitpun tidak menghalang-halangi hak kontitusional para pemohon untuk menjadi bakal calon anggota legislatif,” tegas Anggota Komisi III DPR ini.

Sementara mewakili pemerintah, Reydonnyzar Moenek mengatakan sebetulnya kebijakan politik dalam UU Pemilu Legislatif ini sudah berpihak pada pemberdayaan dan penguatan peran perempuan dalam sistem pemilu. UU Pemilu Legislatif itu juga tidak mempersoalkan apakah perempuan atau laki-laki. 

“Porsi itu sudah diberikan 30 persen dengan sistem keterwakilan perempuan. Intinya, syarat 30 persen itu sudah menjadi keputusan politik dan harus didukung,” kata Donny.

Staf Ahli Mendagri ini menegaskan persoalan ini hanya masalah pemahaman saja dan sama sekali tidak ada persoalan diskriminasi dalam UU Pemilu Legislatif itu. “Sebetulnya kita lebih pada kata ‘mempertimbangkan’ keterwakilan perempuan, mengingat sistem pemilihan kita mengutamakan persebaran. Jadi, 30 persen secara kuota keterwakilan perempuan sudah terpenuhi,” ujarnya.

Sejumlah LSM dan aktivis perempuan mengajukan uji materi Pasal 8 ayat (2) huruf e, Pasal 55, Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif terkait keterwakilan perempuan dalam Pemilu Legislatif. Mereka adalah Pusat Pemberdayaan Perempuan dalam Politik, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Lembaga Partisipasi Perempuan, Perhimpuan Peningkatan Keberdayaan Perempuan, Wanita Katolik Republik Indonesia, Yayasan Institute Pengkajian Kebijakan dan Pengembangan Masyarakat, Women Research Institute, Yayasan Melati 83.

Para pemohon menilai Penjelasan Pasal 56 ayat (2) sepanjang kata “atau” dan Pasal 215 huruf b sepanjang kata “mempertimbangkan” tidak jelas dan multitafsir. Efeknya, mengabaikan hak-hak konstitusional perempuan untuk lebih berpartisipasi menentukan kebijakan publik melalui perannya sebagai anggota legislatif.

Selain itu, adanya kata “atau” itu telah menimbulkan diskriminasi pada perempuan karena tidak membuka peluang perempuan menempati urutan 1, 2, dan atau 3 serta menutup kesempatan partai menempatkan 2 wanita sekaligus dalam nomor urut 1, 2, dan atau 3. Atau tidak memberi kesempatan apabila dalam nomor urut 1, 2, 3, diisi oleh 2 perempuan atau lebih.

Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan huruf a dengan perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan.

Selain itu, Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dalam setiap tiga bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, 2, dan atau 3, dan seterusnya.

Tags: