DPR: UU Cipta Kerja Disetujui, Uji Aturan Jabatan TKA Kehilangan Objek
Berita

DPR: UU Cipta Kerja Disetujui, Uji Aturan Jabatan TKA Kehilangan Objek

Para pemohon menunggu sikap Mahkamah untuk memutuskan permohonan ini.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 42 ayat (4), ayat (5), ayat (6) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait jabatan dan jangka waktu mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) yang dimohonkan Slamet Iswanto dan Maul Gani.

Para pemohon menganggap frasa “jabatan tertentu” tidak terdapat pemaknaan yang jelas dan pasti baik pada bagian penjelasan Pasal 42 ayat (4) itu maupun bagian batang tubuh pasal-pasal lain dalam UU Ketenagakerjaan. Tidak ada satupun yang dapat menjelaskan secara spesifik kategori jabatan tertentu atau jenis-jenis jabatan apa saja yang dapat diduduki TKA. Ketentuan ini memberi ruang kepada pemerintah untuk memaknainya secara bebas sesuai tafsirannya.

Menanggapi permohonan ini, DPR menganggap dengan disetujui Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada 5 Oktober 2020, materi muatan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan ini telah diubah. Hal ini berakibat permohonan para pemohon atas Pasal 42 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU Ketenagakerjaan telah kehilangan objek.  

“MK tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain yang terkait dengan permohonan,” ujar Anggota Komisi IX DPR Sri Rahayu saat memberi keterangan DPR secara daring, Selasa (12/10/2020). (Baca Juga: Mempersoalkan Pengaturan Jabatan dan Waktu Tertentu bagi TKA)

Meski demikian, DPR tetap akan memberikan keterangan terkait permasalahan yang diuraikan para pemohon. Menanggapi dalil para pemohon bahwa frasa “jabatan tertentu” dan “waktu tertentu” dalam Pasal 42 ayat (5) UU Ketenagakerjaan sangat multitafsir. Ia menilai para pemohon tidak cermat membaca Pasal 42 UU Ketenagakerjaan yang tidak mengatur kategorisasi jabatan tertentu dan waktu tertentu yang dapat diisi oleh TKA.

Sebab, ketentuan Pasal 42 ayat (5) UU Ketenagakerjaan mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai jabatan tertentu dalam pasal itu dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang dapat diduduki TKA. Mengenai pengisian jabatan tertentu, menggunakan kata “dapat” yang artinya jabatan tertentu dimaknai dapat juga diisi tenaga kerja Indonesia yang memenuhi kualifikasi kompetensi, keahlian yang dibutuhkan jabatan tertentu.

“Selain itu ‘jabatan tertentu’ dan ‘waktu tertentu’ juga harus mengikuti kebijakan sumber daya manusia dari masing-masing perusahaan,” ujar Sri.

Berdasarkan Putusan-Putusan MK, menurutnya, ketentuan ini tidak mengandung hal-hal yang diskriminatif karena tidak menyebabkan hal-hal yang berdampak pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan pelaksanaan hak asasi manusia, dan kebebasan dasar kehidupan, baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial budaya dan aspek kehidupan lainnya.

“Ketentuan ini justru memberikan pengakuan yang adil dan tepat untuk jabatan tertentu yang menuntut adanya kualifikasi kompetensi dan keahlian tertentu dimungkinkan dipekerjakannya tenaga kerja asing,” ujar Sri.

Terkait UU Cipta Kerja, kata dia, DPR menginformasikan ketentuan Pasal 44 UU Ketenagakerjaan telah dihapus, tetapi pengaturan kesesuaian kompetensi dengan jabatan yang akan diduduki tenaga kerja asing diatur Pasal 42 ayat (4) UU Cipta Kerja.

Sri juga menanggapi dalil para pemohon mengenai frasa “waktu tertentu” dalam Pasal 56 dan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Mengenai pekerjaan yang dapat diberikan kesempatan kepada TKA adalah pekerjaan yang tidak bersifat tetap. Pada dasarnya, masa kerja TKA bergantung pada masa kerja dan jenis pekerjaan tertentu sebagaimana ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).  

Selain itu, perlu dipahami ketentuan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan terdapat kata “dapat” yang bermakna penggunaan TKA tidak bersifat mutlak. Artinya, apabila ada pekerjaan yang diisi oleh TKA dalam waktu tertentu sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan, tidak serta merta menyebabkan ketentuan pasal itu inkonstitusional. Sementara itu, terkait UU Cipta Kerja, DPR juga menginformasikan Pasal 56 dan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan sudah diubah.

Terhadap keterangan yang disampaikan DPR terkait sebagian isi UU Ketenagakerjaan yang beralih ke UU Cipta Kerja, Majelis Hakim meminta para pemohon melalui tim kuasa hukum untuk menyatakan sikapnya. “Apakah akan menarik permohonan ini atau menunggu sikap Mahkamah?” tanya Anwar Usman. Pihak Pemohon menjawab akan menunggu sikap Mahkamah.

Sementara itu Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan kembali permohonan para pemohon. “Karena substansi yang dimohonkan oleh para pemohon sudah di-take over dalam UU Cipta Kerja, maka Mahkamah akan menentukan sikap setelah UU Cipta Kerja ini diberi nomor dan dimuat dalam Lembaran Negara,” jelas Saldi.

Seperti diketahui, para pemohon Perkara No. 66/PUU-XVIII/2020, yakni Slamet Iswanto (Pemohon I) dan Maul Gani (Pemohon II) yang tinggal di Sulawesi Tenggara melakukan uji materi Pasal 42 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU Ketenagakerjaan. Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan, “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.”

Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan itu dinilai multitafsir dan diskriminatif terhadap para pemohon selaku tenaga kerja lokal. Sebab, Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan memberi ruang sebesar-besarnya kepada menteri menafsirkan atau menentukan sendiri jabatan-jabatan tertentu apa saja yang dapat diduduki TKA, juga tidak menentukan batasan waktu bagi TKA bekerja di Indonesia.

Ketentuan kategorisasi apa-apa saja atau jenis-jenis jabatan tertentu yang bagaimana yang dapat diduduki tenaga kerja asing, serta ketentuan waktu tertentu diberikan kewenangan kepada menteri untuk mengaturnya. Dengan demikian, menurut para Pemohon, frasa “jabatan tertentu” dan frasa “waktu tertentu” bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait