DPP KAI Kecam Oknum Anggota Kepolisian Resor Buleleng, Bali atas Penangkapan Advokat
Berita

DPP KAI Kecam Oknum Anggota Kepolisian Resor Buleleng, Bali atas Penangkapan Advokat

DPP KAI mengutuk dan mengecam keras oknum anggota kepolisian di Kepolisian Resor Buleleng Bali yang secara sadar telah memperlakukan advokat dengan sangat arogan, brutal, dan tidak manusiawi seperti penangkapan, penetapan status tersangka, penahanan, serta pengikatan tangan dan kaki dengan rantai besi.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

Itu sebabnya, DPP KAI mengutuk dan mengecam keras oknum anggota kepolisian di Kepolisian Resor Buleleng Bali yang secara sadar dan sengaja telah memperlakukan warga negara yang juga sejawat profesi advokat dengan sangat arogan, brutal, dan tidak manusiawi seperti penangkapan, penetapan status tersangka, penahanan, serta pengikatan tangan dan kaki dengan rantai besi. Apalagi, hal ini tidak sesuai bahkan bertentangan dengan:

 

  1. Undang Undang Dasar 1945;
  2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  3. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  4. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

 

“Berkaitan dengan hal tersebut, DPP KAI juga mendesak Kepala Kepolisian RI atau Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk mengambil tindakan tegas memberhentikan dengan tidak hormat, siapa pun oknum anggota kepolisian yang langsung maupun tidak langsung terlibat dalam ‘skandal rantai besi’ yang sangat memalukan dan jauh dari program Polri Promoter yang selalu didengung-dengungkan selama ini,” sebagaimana ditulis dalam Surat Pernyataan Sikap DPP KAI.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tags:

Berita Terkait