DPP AAI Upayakan Solusi Terkait Deklarasi Pengurus Baru
Terbaru

DPP AAI Upayakan Solusi Terkait Deklarasi Pengurus Baru

DPP akan berkomunikasi dan mencari solusi bersama dengan para senior, Dewan Penasihat, dan Dewan Kehormatan demi kesatuan dan persatuan organisasi. DPP AAI menegaskan Munas VI akan segera diselenggarakan kembali dalam waktu dekat.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Wakil Sekretaris Jenderal AAI, Octolin H Hutagalung. Foto: Istimewa
Wakil Sekretaris Jenderal AAI, Octolin H Hutagalung. Foto: Istimewa

Melalui Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI), Panitia Pelaksana dan Pengarah Munas VI Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besaranya kepada para peserta dan anggota atas tertundanya Munas VI yang seharusnya terselenggara pada 11-13 Februari 2022 lalu.

Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya oleh Sekretaris Jenderal AAI, Efran Helmi Juni pada 12 Februari 2022, DPP AAI telah mengeluarkan keputusan untuk menunda Munas AAI dan akan diadakan secepat mungkin dalam waktu dekat. Kebijakan itu telah dituangkan dalam SK Penundaan No.53/Kep/DPP-AAI/II/2022 tentang Penundaan Pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia.

“Panitia bersama-sama dengan DPP telah berupaya keras agar pelaksanaan Munas dapat berlangsung dengan baik, perizinan Munas telah diurus dengan baik, terbukti dengan rekomendasi Satgas Covid-19 telah diperoleh, namun rekomendasi keramaian oleh kepolisian di Venue Utama Bandung tidak dikeluarkan oleh kepolisian,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal AAI, Octolin H Hutagalung dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

(Baca Juga: Ismak Dituding Lalai, Palmer Situmorang Dkk Deklarasi Pengurus AAI Baru)

Terlepas dari itu, segenap pengurus DPP AAI menghaturkan apresiasinya atas kerja keras dan jerih payah segenap panitia yang tersebar di beberapa tempat penyelenggaraan munas (TPM) baik yang menangani Venue Utama, di Bandung, Medan, Palembang, Jakarta, maupun Denpasar.

Menanggapi deklarasi diri sebagai pengurus baru oleh sekelompok anggota, DPP berpandangan perbuatan tersebut di luar frame diatur dalam AD/ART AAI. “Kiranya hal tersebut dengan semangat dan niat yang baik, tulus, dan ikhlas demi Persatuan, Kesatuan, dan Kemesraan AAI dapat kita komunikasikan dan dicari solusi bersama dengan seluruh senior, Dewan Penasihat, Dewan Kehormatan agar langkah-langkah ke depan dapat menyelamatkan AAI dalam ranah konstitusional,” ujar Octolin.

Selanjutnya, DPP AAI mengimbau kepada seluruh DPC dan DPD AAI se-Indonesia untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman pelaksanaan Munas yang akan diselenggarakan segera dari hasil komunikasi yang terjalin. DPP AAI juga berpesan kepada para anggota untuk senantiasa menjaga solidaritas dan kebersamaan AAI, sehingga AAI yang tetap satu menjaga persaudaraan tetap satu.

“Kepada seluruh anggota AAI diharapkan agar hentikan narasi-narasi saling menghina atau mencela, kita semua bersaudara, kita semua adalah AAI. Mari berangkulan untuk masa depan AAI yang lebih baik lagi. DPP AAI yakin dan percaya seluruh anggota AAI adalah advokat dengan integritas yang baik, bermartabat, punya kecerdasan dan sikap bijaksana, sehingga bisa menyikapi hal ini semua dengan bijaksana pula,” harapnya.

Sebelumnya, salah satu kandidat calon ketua umum AAI, Palmer Situmorang menilai Ketua Umum (demisioner) AAI Muhammad Ismak dianggap lalai menjalankan tugas; merugikan anggota AAI dan peserta Munas VI AAI; merusak nama baik AAI; dan berakhirnya masa bakti Ismak sebagai Ketua Umum DPP AAI sejak 31 Desember 2020. Palmer berpandangan Ismak tidak lagi memiliki legitimasi dan kemampuan untuk menjalankan mandat, tugas, dan kewajibannya selaku ketua umum.

Pada tanggal 11 Februari kemarin, kata dia, Ismak yang juga kandidat calon ketua umum tidak menemui peserta Munas di Venue Utama. Bahkan penundaan dan pengumuman bukan dilakukan di Hotel Holiday Inn sebagai Venue Utama. Atas kekosongan pengurus AAI, demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam Pengadilan, maka anggota dan DPC-DPC yang hadir di Tempat Pelaksanaan Munas (TPM) Utama dan diikuti di TPM-TPM Munas VI AAI lainnya secara sepakat telah membuat, membuka, dan menyelenggarakan Munas AA VI.

Palmer menjelaskan keputusan yang dihasilkan adalah ditunjuk dan diangkatnya sejumlah nama secara aklamasi. Antara lain terdiri atas Palmer Situmorang sebagai Ketua Umum Pusat AAI; Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal Pusat AAI; Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum Pusat AAI; Kuswara S Taryono sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI; Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai Ketua Dewan Penasihat AAI; dan Johnson Panjaitan sebagai Ketua Komisi Pengawas AAI.

“Kami diberi kewenangan untuk membentuk organ dan alat kelengkapan organisasi serta diberikan mandat, kewenangan, dan tugas untuk mengambil tindakan hukum. Untuk itu, telah kami persiapkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata, pidana dan kode etik, atas kerugian anggota peserta Munas VI AAI dan lain sebagainya yang dipandang perlu.”

Tags:

Berita Terkait