DPN Peradi Kecam Aksi Penganiayaan Advokat di Gorontalo
Berita

DPN Peradi Kecam Aksi Penganiayaan Advokat di Gorontalo

Jika kebutuhan menghendaki, DPN Peradi akan menerjunkan tim Pembelaan Profesi Advokat.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penganiayaan. Ilustrator: BAS
Ilustrasi penganiayaan. Ilustrator: BAS
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengecam dugaan tindakan penganiayaan atau aksi pengeroyokan yang dilakukan terhadap seorang advokat saat menjalankan profesinya di Molosipat, Kecamatan Popayatu Barat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Aksi yang menimpa advokat Hamzah Zees itu terjadi 13 Juli lalu saat dilakukan pemeriksaan setempat di lokasi kejadian.

Dalam pernyataan sikap yang ikut diterima Hukumonline, DPN Peradi juga meminta kepolisian memproses kasus ini secara profesional. Korban, Hamzah Heez, sudah melaporkan aksi kekerasan yang dialaminya pada hari itu juga ke Polres Pohuwato. Akibat penganiayaan itu, Hamzah menjalani perawatan di RS Marisa Pahuwato.

“DPN Peradi mengecam kejadian tersebut dan menolak segala bentuk tindak kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya, apalagi dilakukan di saat menjalani sidang pengadilan,” demikian pernyataan resmi DPN Peradi yang ditandatangani Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan dan Sekjen, Thomas E Tampubolon.

(Baca juga: Pengamanan di Pengadilan Kembali Dipertanyakan).

Wakil Sekretaris Bidang Pembelaan Profesi DPN Peradi, Mohammad Aqil Ali, menjelaskan DPN Peradi memandang perlu secara terbuka mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku pengeroyokan atau penganiayaan korban. Saat ini Hamzah diadvokasi DPC Peradi Gorontalo dan Korwil Gorontalo. “DPN Peradi juga akan menurunkan tim Pembelaan Profesi Advokat jika pada perkembangannya tidak ada tindak lanjut positif atas penuntasan kasus ini,” tegas Aqil Ali kepada hukumonline.  

DPN Peradi berpandangan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Hamzah tidak seharusnya terjadi jika para pihak yang berkepentingan menyadari tugas dan fungsi advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lain dalam menjalankan profesinya. Pemeriksaan setempat sengketa tanah seharusnya sudah bisa diperkirakan berpotensi menimbulkan konflik di lapangan. Jika bisa memprediksi potensi itu, pengadilan seharusnya sejak awal menyiapkan pengamanan yang memadai.

Hukum menjamin advokat bersifat mandiri dan bebas menjalankan profesinya di seluruh wilayah Indonesia dari ancaman, intimidasi, penganiayaan, atau segala bentuk tindakan kekerasan lainnya. Jaminan itu diamanatkan UU No. 18 Tahun 2003  tentang Advokat. (Baca juga: Dua Pengacara Ribut, Lalu Saling Gugat).

DPN Peradi juga meminta Pemkab Pahuwato membantu pihak kepolisian mengungkap pelaku dan dalang peristiwa penganiayaan. Apalagi dalam kasus ini Pemkab adalah pihak yang ikut bersengketa. Peradi akan mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas. “DPN Peradi akan terus memantau kejadian yang menimpa anggota kami,” demikian pernyataan yang juga ditandantangani Ketua Bidang Pembelaan Profesi Tasman Gultom, Aqil Ali, Plt Sekretaris Bidang Pembelaan Profesi Daniel Heru B Simorangkir, dan Wakil Sekretaris Bidang Pembelaan Profesi, Bahrain.
Tags:

Berita Terkait