DPD Usulkan 15 RUU Prioritas Tahun 2016
Berita

DPD Usulkan 15 RUU Prioritas Tahun 2016

DPD juga menyerahkan naskah akademis dan RUU Wawasan Nusantara.

RED
Bacaan 2 Menit
Suasana rapat membahas Prolegnas Prioritas Tahun 2016 di Ruang Baleg. Foto: DPD
Suasana rapat membahas Prolegnas Prioritas Tahun 2016 di Ruang Baleg. Foto: DPD

Tiga lembaga, yakni DPR, DPD, dan Kementerian Hukum dan HAM, menggelar rapat koordinasi dalam rangka membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2016. Kamis malam (10/12), rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi Sareh Wiyono.

Dikutip dari laman resmi DPD, www.dpd.go.id, dalam rapat tersebut, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD melaporkan bahwa DPD telah selesai menyusun naskah akademik dan RUU Wawasan Nusantara, dan telah disampaikan kepada DPR dan Presiden RI pada 3 Agustus 2015. Untuk diketahui, RUU Wawasan Nusantara merupakan bagian dari 37 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2015.

Wakil Ketua PPUU Baiq Diyah Ratu Ganefi mengatakan RUU Wawasan Nusantara menjadi salah satu fokus pembahasan di PPUU. Baiq berharap pembahasan RUU Wawasan Nusantara dapat segera dilaksanakan.

Terkait RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2016, DPD mengusulkan 15 RUU, sebagai berikut:
1.    RUU tentang Wawasan Nusantara (merupakan luncuran dari tahun 2015 apabila tidak selesai pada tahun ini);
2.    RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah;
3.    RUU tentang Pengelolaan Terpadu Kawasan Megapolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tagerang, Bekasi dan Cianjur;
4.    RUU tentang Ekonomi Kreatif;
5.    RUU tentang Perkoperasian;
6.    RUU tentang Bahasa Daerah;
7.    RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Negara;
8.    RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
9.    RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
10.  RUU tentang Jalan;
11.  RUU tentang Perubahan Atas UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
12.  RUU tentang Pertanahan;
13.  RUU tentang Perubahan Atas UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
14.  RUU tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender; dan
15.  RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain 15 RUU tersebut, Baiq menuturkan ada tambahan tiga RUU yang berkembang untuk menjadi RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2016 yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan RUU tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

"Kami juga mengusulkan dan mendukung secara penuh RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua menjadi bagian dari RUU Prioritas Tahun 2016,” ujar Anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat itu.

Pada kesempatan rapat koordinasi, DPD menyerahkan 15 RUU yang diusulkan secara lengkap, baik Naskah Akademik dan draf RUU nya kepada DPR dan Presiden yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM.
Tags: