DPD Sosialisasi dan Soroti Penyaluran Dana Desa
Berita

DPD Sosialisasi dan Soroti Penyaluran Dana Desa

Pembagian dan pemanfaatan dana desa membutuhkan petunjuk pelaksanaan yang jelas.

YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: SGP.
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: SGP.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti sosialisasi dan penyaluran dana desa dalam laporan kegiatan mereka saat Sidang Paripurna DPD, di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/1). Dalam sidang mengemuka bahwa setelah RUU Desa disetujui menjadi UU, maka alokasi dana desa yang bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program berbasis desa, harus segera disalurkan.  

Dana desa menjadi salah satu isu krusial dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penghitungan anggarannya berdasarkan jumlah desa dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa. Lantaran isu yang begitu krusial, DPD menilai penyelenggaraan pemerintahan desa membutuhkan pembinaan dan pengawasan, khususnya penyelenggaraan kegiatan desa.

“Kami mendorong kesiapan pemerintah desa, yaitu kepala desa dan perangkatnya, dalam melaksanakan UU Desa,” ujar anggota DPD Abdul Hafidh Asrom.

Anggota DPD lainnya, Ahmad Narwadi mengatakan, untuk mendorong kesiapan pemerintah desa, perlu diingatkan agar pemerintah kabupaten melaksanakan bimbingan teknis (bintek) bagi camat dan perangkatnya di tingkat kecamatan serta kepala desa dan perangkatnya di tingkat desa guna mensosialisasikan UU Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa serta PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.

“Mereka membutuhkan sosialisasi karena belum paham,” ujar Nawardi.

Menurutnya, bintek bagi camat menentukan karena posisinya di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten. Camat juga bertugas untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa. Pembinaan dan pengawasan termasuk terhadap pemerintah desa, yaitu kepala desa dan perangkat desa (sekretaris desa dan perangkat desa lainnya).

Selain memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati guna menangani sebagian urusan otonomi daerah, camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang antara lain membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sosialisasi itu, lanjut Nawardi, termasuk memberikan pemahaman mengenai pertanggungjawaban pemerintah daerah beserta implikasinya, khususnya kecamatan dalam penerapan UU Desa. Kemudian  memberikan panduan dalam penyusunan prioritas program dan kegiatan di desa, memberikan pemahaman dan keterampilan dalam penyusunan dokumen perencanaan desa yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, serta memberikan pemahaman dan keterampilan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa.

Ketua DPD Irman Gusman mengingatkan bahwa sumber dana desa adalah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang pentransferannya melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten/kota guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa yang mencakup pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk mengawasi pelaksanaan UU Desa,” kata Irman.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, sumber pendapatan daerah desa terdiri atas dana desa yang merupakan pendapatan transfer pemerintah pusat. Dana desa dialokasikan pemerintah pusat untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan kewenangan dan kebutuhan desa sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai desa.

Sedangkan Pasal 72 ayat (2) dan ayat (4) UU tentang Desa menyatakan bahwa pendapatan desa bersumber dari alokasi APBN. Alokasinya bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program berbasis desa. Alokasi dana desa tersebut paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, mengatakan pembagian dan pemanfaatan dana desa membutuhkan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang jelas agar efektif dalam membangun desa. "Penggunaan dana desa masih perlu jutlak yang lebih jelas untuk mempercepat pembangunan desa," kata Sofyan.

Menurutnya, juklak yang jelas dapat digunakan untuk mengarahkan dana pada bidang-bidang pembangunan desa yang diprioritaskan. Ia mencontohkan bidang yang diprioritaskan untuk 2015 adalah swasembada pangan. Sehingga, juklak akan dibuat mengatur pembangunan infrasruktur pertanian seperti irigasi.
Tags:

Berita Terkait