Lebih lanjut senator asal Sulawesi Selatan itu menilai RUU tersebut pun berpotensi mereduksi keberadaan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf f. Intinya, pengelolaan pendidikan keagamaan menjadi kewenangan Menteri Agama dan menjadi urusan pemerintah yang bersifat absolut.
“DPD RI akan berhati-hati dalam membuat penilaian terhadap RUU ini. Kita akan pertimbangan betul manfaat dan mudharatnya,” pungkasnya.