DPD: Jual-beli Tanah Itu Melanggar Hukum
Kasus Lapindo

DPD: Jual-beli Tanah Itu Melanggar Hukum

Pansus Lapindo DPD menilai jual-beli tanah Lapindo dengan warga korban semburan lumpur tidak sah. Sementara itu masa tugas Timnas Lapindo hampir rampung. Sejumlah masalah masih menggunung.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjuk Universitas Brawijaya Malang melakukan studi atas semburan lumpur ini. Kami harap selambatnya bulan depan hasil riset bisa kami terima, ujar Ketua BPK Anwar Nasution seusai Sidang Paripurna DPR RI, Jumat (30/3). Menurut Anwar, hasil riset tersebut menjadi pijakan untuk mengaudit kasus ini.

 

Dampak semburan lumpur ini, Diperkirakan bisa hingga puluhan tahun ke depan, ungkap Mujib, Luther, dan Jum, yang juga dibenarkan oleh Anwar. Rupanya, nasib orang susah memang selalu berkepanjangan.

Tags: