DPD Hormati Proses Hukum KPK dalam Persoalan Irman Gusman
Aktual

DPD Hormati Proses Hukum KPK dalam Persoalan Irman Gusman

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Menurut Farouk, pimpinan dan anggota DPD RI juga menghimbau kepada semua pihak, khususnya para elite, untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan tidak mengaitkan tindakan terhadap perseorangan anggota tersebut dengan keberadaan dan peranan lembaga DPD RI serta mengharapkan tidak terjadi "trial by the press" dengan menjunjung proses hukum yang berlaku.Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengumumkan, KPK telah menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman (IG) dan dua lainnya yakni XSS dan MNI sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.Agus Rahardjo mengatakan hal itu kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu sore."KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni XSS, MNI, dan IG terkait dugaan tindak korupsi pada penyelenggara negara," ujar Agus.Menurut Agus, pada OTT yag dilakukan petugas dari KPK didapatkan barang bukti berupa uang Rp100 juta.
Tags: