DPD Hormati Proses Hukum KPK dalam Persoalan Irman Gusman
Aktual

DPD Hormati Proses Hukum KPK dalam Persoalan Irman Gusman

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Agus Rahardjo mengatakan hal itu kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu sore.
"KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni XSS, MNI, dan IG terkait dugaan tindak korupsi pada penyelenggara negara," ujar Agus.
Menurut Agus, pada OTT yag dilakukan petugas dari KPK didapatkan barang bukti berupa uang Rp100 juta.
Pimpinan dan Anggota DPD RI menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK atas kasus dugaan suap yang dihadapi Ketua KPK Irman Gusman (IG) dengan mendukung penanganan hukum secara profesional."Menyikapi konferensi pers yang diselenggarakan pimpinan KPK tentang OTT (operasi tangkap tangan) terhadap oknum anggota DPD RI, kami, pimpinan dan segenap anggota DPD RI menyatakan prihatin atas kejadian tersebut," kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad kepada pers di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Sabtu petang.Farouk Muhammad menyampaikan sikap resmi DPD RI tersebut, didampingi Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, dan beberapa anggota DPD RI.Pada kesempatan tersebut, Ada lima butir sikap DPD RI yang disampaikan Faoruk Muhammad.Selain dua butir yang sudah disebiut di atas, menurut Faoruk, DPD RI juga bersikap, dugaan KPK tentang keikutsertaan Irman Gusman (IG) dalam OTT KPK tidak ada kaitannya dengan kewenangan lembaga DPD RI."Tindakan hukum oleh KPK tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas DPD RI, dan kami akan tetap menjalankan kewajiban baik secara kelembagaan maupun perseorangan sebagaimana mestinya," katanya.
Tags: