Arief melihat tidak menemukan uraian yang menjabarkan pertentangannya dengan konstitusi. “Di mana letak pertentangannya dengan UUD 1945? Saya tidak melihat pertentangan normanya,” kata Arief.
Dia juga mendorong pemohon mencermati Putusan MK No. 27/PUU-VII/2009 terkait kedudukan hukum untuk mengajukan uji formil dan materiil. Merujuk putusan tersebut, syarat pengajuan uji formil dan materil tidak dapat disatukan karena kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Untuk itu, Pemohon harus memahami terlebih dahulu perbedaan dari tujuan kedua pengujian yang dimaksudkan tersebut.
Ketua Majelis Panel Aswanto menilai butir-butir pasal yang diujikan pemohon menimbulkan kekeliruan. Dalam pandangan Aswanto, pasal yang disebutkan sangat banyak dan kurang spesifik, sehingga dapat saja menimbulkan ambiguitas dan kesalahan pemahaman terhadap pasal yang benar-benar ingin diuji pemohon.
“Ini artinya pasal mana yang (sebenarnya, red) ingin diujikan? Ini Saudara meminta kembali pada makna pasal dari UU lama, kan? Atau lain yang diinginkan? Jadi, ini formulasikan kembali bahwa yang dipersoalkan adalah Pasal 1 angka 6 dan seterusnya,” saran Aswanto.
Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.