Dosen: Persyaratannya Sulit, Gajinya Seiprit
Edisi Lebaran 2010:

Dosen: Persyaratannya Sulit, Gajinya Seiprit

Padahal banyak tokoh hukum, baik akademisi maupun praktisi, yang lahir dari tangan dingin seorang dosen.

IHW/CR-9/Fat
Bacaan 2 Menit
ilustrasi foto: lennyhelenas.wordpress.com
ilustrasi foto: lennyhelenas.wordpress.com

Rambutnya sudah memutih, suaranya juga sudah tak lantang. Sesekali kita harus bersuara lebih keras saat berbicara dengan dia. Dengan postur tubuh yang tak lebih dari 160 sentimeter, ia sangat fasih bicara ilmu hukum tata negara. Istilah-istilah dalam bahasa Belanda beberapa kali terlontar dari pria yang dikenal sudah menggembar-gemborkan wacana amandemen konstitusi sejak era orde baru. 

Demikian gambaran sosok punggawa hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Sri Soemantri saat diwawancarai hukumonline di kediamannya di Bandung, Maret 2010 lalu. 

Meski sudah malang-melintang di dunia akademis maupun lembaga negara sejak 1950-an, tutur katanya halus dan tak terkesan menggurui lawan bicaranya. Namun yang membuat lebih takjub lagi adalah tekadnya untuk terus mengabdi di perguruan tinggi sepanjang masih bisa berbicara, membaca dan mengungkapkan pikirannya. Sebuah semangat yang pantas digugu dari pria yang kini sudah berumur 84 tahun itu. Entah sudah berapa tokoh hukum yang dilahirkan dari tangan dingin Sri Soemantri. Sebut saja Bagir Manan dan Yusril Ihza Mahendra.  

Peran dosen atau pendidik dalam mencetak pribadi mahasiswanya memang tak bisa dipungkiri. Pola mendidik yang diterapkan sang dosen bisa menentukan bagaimana pola pikir mahasiswa. Dosen yang bisa membawakan mata kuliah secara menarik tentunya bisa membangkitkan gairah dan hasrat intelektualitas para mahasiswa. 

Meski peran dosen amat penting, sayangnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pendidik ini masih kurang. Ujungnya, hal ini menyebabkan para dosen harus memutar otak untuk mengisi kebutuhan periuknya. 

“Di Indonesia, kesejahteraan dosen masih jauh dari harapan. Mungkin karena pengelolaan keuangan yang belum rapi, kemudian juga ‘sertifikasi yang kurang beres’,” ungkap Surajiman, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Jakarta kepada hukumonline lewat telepon. 

Hal senada diungkapkan pengajar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Artaji. Menurut dia, para dosen bakal lebih bisa berkonsentrasi mendidik jika urusan kesejahteraan sudah terpenuhi.

Jalan Panjang
Rendahnya penghargaan terhadap profesi dosen berbanding terbalik dengan perjuangan beroleh predikat pendidik tersebut. Tak seperti profesi hukum lainnya seperti hakim atau peneliti hukum yang cukup mensyaratkan jenjang pendidikan sarjana, profesi dosen mengharuskan pelamarnya menggondol gelar magister atau jenjang pendidikan pascasarjana terlebih dulu.

Gelar S-2 ternyata juga tak langsung menjamin seseorang bisa menjadi dosen. Untuk tingkat pendidikan tinggi negeri (PTN), seseorang harus terlebih dulu mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk menjadi dosen. Rekrutmen dosen PTN pun tak bisa dilaksanakan setiap waktu. “Harus menunggu ada formasi yang kosong terlebih dulu,” tutur Artaji kepada hukumonline, Selasa (7/9).

Seseorang yang telah lulus seleksi CPNS juga harus menjalani masa selama satu tahun bisa diangkat menjadi PNS. “Sebelumnya harus ikut prajabatan terlebih dulu.” Selama masih berstatus CPNS, gaji yang diperoleh hanya sebesar 80 persen dari gaji seorang PNS. “Itu juga belum dipotong sana-sini.”

Soal persyaratan S-2 untuk mendaftar sebagai dosen dibenarkan Surajiman. Menurut dia, persyaratan itu sudah diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Pasal 46 Ayat (2) UU Guru dan Dosen menegaskan Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister untuk (pengajar) program diploma atau program sarjana; dan lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

Di Universitas Indonesia persyaratan seorang dosen lebih tinggi lagi. Di kampus yang berstatus sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu, seseorang harus memiliki gelar doktoral terlebih dulu untuk bisa menyandang dosen tetap. Persyaratan ini ditetapkan berdasarkan keputusan Majelis Wali Amanat UI pada 2007 lalu. 

“Kecuali mereka yang sudah mengajar sebelum aturan MWA itu keluar. Tapi harus segera penyesuaian dengan kuliah S3. Itu dibiayai oleh UI, baik kuliah di UI maupun ke luar negeri. Beasiswa SPP/ tuition fee,” kata Hasril Hertanto, pengajar Fakultas Hukum UI.

Soal jenjang karir, tak ada perbedaan antara perguruan tinggi negeri, swasta maupun BHMN. Mereka yang baru diangkat menjadi dosen harus menapaki karir sebagai asisten ahli. Setelah itu meningkat menjadi lektor, lalu lektor kepala. “Dan jabatan karir tertinggi di dunia akademik yaitu guru besar,” kata Surajiman.

Untuk menapaki masing-masing jenjang karir itu bukan perkara mudah. Seorang dosen harus mengumpulkan nilai kredit atau yang biasa disebut ‘kum’ dalam jumlah tertentu untuk ‘naik jabatan’. Makin tinggi jabatan karir dosen, makin banyak kum yang harus dikumpulkan. Kenaikan jabatan ini berbanding lurus dengan tunjangan yang ia peroleh.

Tunjangan Dosen berdasarkan

Perpres No. 65 Tahun 2007

JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

Guru Besar

Rp. 1.350.000,00

Lektor Kepala

Rp. 900.000,00

Lektor

Rp. 700.000,00

Asisten Ahli

Rp. 375.000,00

 

Ada beberapa cara dosen untuk mengumpulkan kum. Mulai dari membuat makalah, mendampingi mahasiswa yang sedang kuliah kerja nyata, atau memberi penyuluhan dan konsultasi hukum kepada masyarakat. “Kum yang paling tinggi adalah menulis di jurnal yang terakreditasi,” kata Artaji.

Setelah bersusah payah mengumpulkan kum, jangan tanya hak apa yang bakal mereka peroleh. Anda bisa lihat sendiri tunjangan jabatan yang diperoleh dosen berdasarkan tabel di atas. 

Sedangkan untuk urusan gaji pokok, seorang dosen muda golongan III A hanya beroleh Rp1,4 juta. Sementara dosen golongan IV E yang sudah mengabdi hingga 32 tahun ‘hanya dihargai’ Rp3,4 juta. Penghitungan gaji ini diatur dalam Perpres No 5 Tahun 2009. 

Boleh jadi, fakta minimnya penghargaan atas kinerja dosen dan keharusan berpendidikan S-2 ini yang menyebabkan minimnya minat mahasiswa untuk langsung membidik profesi ini selepas kuliah. 

“Karena mereka (mahasiswa) tidak mendapat gambaran mengenai profesi ini saat kuliah. Kebanyakan yang didapat adalah gambaran profesi lawyer dengan segala kesenangannya. Segala yang berkaitan dengan materi. Lihat saja pilihan program kekhususan di sini. Kebanyakan ambil hukum bisnis,” tutup Hasril.

Tags:

Berita Terkait