Dosen: Persyaratannya Sulit, Gajinya Seiprit
Edisi Lebaran 2010:

Dosen: Persyaratannya Sulit, Gajinya Seiprit

Padahal banyak tokoh hukum, baik akademisi maupun praktisi, yang lahir dari tangan dingin seorang dosen.

IHW/CR-9/Fat
Bacaan 2 Menit

Jalan Panjang
Rendahnya penghargaan terhadap profesi dosen berbanding terbalik dengan perjuangan beroleh predikat pendidik tersebut. Tak seperti profesi hukum lainnya seperti hakim atau peneliti hukum yang cukup mensyaratkan jenjang pendidikan sarjana, profesi dosen mengharuskan pelamarnya menggondol gelar magister atau jenjang pendidikan pascasarjana terlebih dulu.

Gelar S-2 ternyata juga tak langsung menjamin seseorang bisa menjadi dosen. Untuk tingkat pendidikan tinggi negeri (PTN), seseorang harus terlebih dulu mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk menjadi dosen. Rekrutmen dosen PTN pun tak bisa dilaksanakan setiap waktu. “Harus menunggu ada formasi yang kosong terlebih dulu,” tutur Artaji kepada hukumonline, Selasa (7/9).

Seseorang yang telah lulus seleksi CPNS juga harus menjalani masa selama satu tahun bisa diangkat menjadi PNS. “Sebelumnya harus ikut prajabatan terlebih dulu.” Selama masih berstatus CPNS, gaji yang diperoleh hanya sebesar 80 persen dari gaji seorang PNS. “Itu juga belum dipotong sana-sini.”

Soal persyaratan S-2 untuk mendaftar sebagai dosen dibenarkan Surajiman. Menurut dia, persyaratan itu sudah diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Pasal 46 Ayat (2) UU Guru dan Dosen menegaskan Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister untuk (pengajar) program diploma atau program sarjana; dan lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

Di Universitas Indonesia persyaratan seorang dosen lebih tinggi lagi. Di kampus yang berstatus sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu, seseorang harus memiliki gelar doktoral terlebih dulu untuk bisa menyandang dosen tetap. Persyaratan ini ditetapkan berdasarkan keputusan Majelis Wali Amanat UI pada 2007 lalu. 

“Kecuali mereka yang sudah mengajar sebelum aturan MWA itu keluar. Tapi harus segera penyesuaian dengan kuliah S3. Itu dibiayai oleh UI, baik kuliah di UI maupun ke luar negeri. Beasiswa SPP/ tuition fee,” kata Hasril Hertanto, pengajar Fakultas Hukum UI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait