Dosen FH Universitas Brawijaya Pertahankan Disertasi tentang Kejaksaan di Leiden
Berita

Dosen FH Universitas Brawijaya Pertahankan Disertasi tentang Kejaksaan di Leiden

Meskipun punya diskresi menghentikan perkara, jaksa cenderung meneruskan setiap perkara dari kepolisian. Berimbas pada sistem peradilan pidana.

Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit

(Baca juga: Santy Kouwagam, Leiden, dan Tiga Kategori Lawyers Indonesia).

KUHAP memang menjamin diskresi jaksa melakukan tindakan paksa, menuntut atau menghentikan kasus, dan mengajukan tuntutan rendah atau ringan, tetapi penuntut umum wajib meminta persetujuan atasannya ketika menjalankan diskresi itu. Selain itu, penuntut umum diperlakukan seperti tentara, seolah-olah harus memenangkan setiap perkara di pengadilan, bahkan jika itu menyebabkan mereka melanggar aturan hukum acara.

Dalam disertasinya, Fachrizal menguraikan perjalanan institusi Kejaksaan dan dinamika selama menjalankan tugas dan wewenangnya. Kejaksaan tidak dapat dilepaskan dari keinginan rezim untuk mempertahankan kepentingan politik. UU Kejaksaan yang lahir setelah reformasi pun menempatkan jaksa dalam posisi yang bergantung pada kekuatan politik Presiden.

Reformasi institusional yang disampaikan Fachrizal sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo mengatakan Kejaksaan adalah wajah pemerintah dalam bidang hukum. “Kejaksaan adalah institusi terdepan dalam penegakan hukum, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan tentu saja dalam mengawal kesuksesan pembangunan nasional,” tegas Presiden dalam pembukaan Raker Kejaksaan, pertengahan Desember 2020.

Tags:

Berita Terkait