Dosen FH Unhas Dituntut 4 Tahun Penjara
Aktual

Dosen FH Unhas Dituntut 4 Tahun Penjara

ANT
Bacaan 2 Menit
Dosen FH Unhas Dituntut 4 Tahun Penjara
Hukumonline
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Ismail Alrif dan dua rekannya dituntut empat tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

"Apa yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum itu tidak benar. Jaksa keliru dan memaksakan kasus ini karena tidak berdasarkan pada fakta-fakta sidang," ujar pengacara terdakwa Muhammad Rusdi di Makassar, Selasa.

Dua rekan Ismail Alrif yang menjadi terdakwa yakni Andi Syamsuddin dan Harianto sama-sama dituntut jaksa dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp800 juta atau kurungan dua bulan sebagai pengganti jika tidak bisa membayar denda.

Muh Rusdi selaku pengacara para terdakwa menyatakan jika tuntutan jaksa berlebihan dan memaksa peran sebagai pengedar dan bukan pengguna.

"Jaksa terkesan memaksakan klien kami sebagai pengedar. Ini tidak sesuai dengan fakta-fakta sidang," jelasnya.

Dalam sidang itu, Ismail, yang merupakan rekan mantan Wakil Rektor III Unhas Makassar Prof Dr Musakkir, dijerat dengan Pasal 112 Undang Undang tentang Narkotika.

Rusdi dalam pembelaannya meminta hakim membatalkan Pasal 112 yang dikenakan jaksa.

Dia menilai barang bukti sabu yang disita dari Ismail tidak untuk diperjualbelikan.

Hal tersebut, juga dikuatkan dengan rekomendasi Tim Assesment Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel yang menyatakan Ismail hanya sebagai pengguna.

Menurut Rusdi, selama persidangan tidak ada bukti maupun fakta yang terungkap bahwa sabu yang dimiliki itu untuk dijual.

Dia meminta agar hukuman yang dijatuhkan tidak dibedakan dengan terdakwa lain.

"Kami menyerahkan kepada hakim untuk memutuskan perkara ini," sebut Rusdi.

Dalam kasus itu telah menyeret mantan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin Makassar Prof Dr Musakkir dan dua teman wanitanya, Nilam Ummi Qalbi dan Ainum Nakiyah.

Ketiganya dinilai melanggar Pasal 127 dan dituntut selama 1,5 tahun bui.

Pengacara Nilam dan Ainum, Acram Mappaona Azis juga meminta hakim menolak tuntutan jaksa.

Menurut Acram, kliennya dalam kasus ini hanya merupakan korban penyalahgunaan narkotika sehingga lebih tepat bila keduanya kembali direhabilitasi.

"Klien kami mengakui perbuatannya," katanya.

Sebelumnya, Satnarkoba Polrestabes Makkasar menangkap Prof Musakkir bersam dua mahasiswi yakni Nilam dan Ainun serta seorang dosen Unhas Ismail Alrip dengan barang bukti dua paket sabu dan alat penghisap di kamar 312 hotel grand Malibu, Makassar pada Jumat, 24 November 2014.

Penggerebekan yang dilakukan kepolisian di dalam kamar 312, ditemukan Musakkir dan Ismail sedang nyabu bersama seorang mahasiswi bernama Nilam warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu lengkap dengan alat isapnya.

Selain ketiganya, polisi juga mengamankan Andi Syamsuddin alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng, bersama seorang mahasiswi, Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita.

Di kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat satu gram, dua butir ekstasi dan alat pengisap sabu (bong).

Berdasarkan pengakuan Syamsuddin barang haram tersebut diperoleh dari teman mereka yang berada di kamar 205.
Tags: