Dorong RUU Advokat Disahkan, KAI Kumpulkan Para Senior
Utama

Dorong RUU Advokat Disahkan, KAI Kumpulkan Para Senior

Advokat senior optimis RUU Advokat akan disahkan 24 September 2014.

RZK
Bacaan 2 Menit

KAI, kata Fadli, berharap nasihat dan masukan dari para advokat senior bisa menjadi pertimbangan bagi Panitia Khusus RUU Advokat dalam menyelesaikan pembahasan di sisa masa sidang DPR yang tidak terlalu lama lagi.

Dikonfirmasi hukumonline melalui telepon, Senin malam (15/9), Frans Hendra Winarta membenarkan adanya pertemuan para advokat senior. Menurut dia, pertemuan tersebut atas undangan KAI. Mengamini isi siaran pers KAI, Frans mengatakan dirinya dan para advokat senior yang hadir dalam pertemuan sepakat untuk mendukung pengesahan RUU Advokat.

“Revisi UU Advokat sudah waktunya untuk disahkan karena sudah empat tahun pembahasannya, dan tidak ada alasan untuk menunda lagi,” kata Frans.

Menurut Frans, pengesahan RUU Advokat diperlukan untuk mengakhiri sistem single bar atau wadah tunggal yang semangatnya mirip Orde Baru. Diakui Frans, single bar memang mulanya diusung oleh UU Nomor 18 Tahun 2003. Kala itu, suasana kebatinan advokat Indonesia menginginkan single bar demi independensi sehingga tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan. Namun sayangnya, semangat independensi itu dalam perjalanannya tidak sesuai seperti apa yang diharapkan.

“Ternyata orang yang menjabat sekarang ingin bercokol terus-terusan. (Dia) ingin memonopoli ujian, pendidikan untuk dijadikan uang puluhan miliar yang tidak disetorkan ke negara,” ujarnya.

Frans mengaku sangat yakin RUU Advokat akan disahkan oleh DPR periode sekarang. Informasi yang diperoleh Frans, termasuk dari Anggota Komisi III Nudirman Munir dalam sebuah acara diskusi di DPR beberapa waktu lalu, RUU Advokat akan disahkan pada 24 September 2014 nanti.           

Tags:

Berita Terkait