Kehadiran penyelesaian lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau alternatif dispute resolution menjadi salah satu upaya yang diperlukan di tengah perkembangan bisnis nasional. Selain itu, perkembangan bisnis dan kompleksitas pasar di era digital memerlukan layanan yang bersifat efisien dan efektif dalam berbagai hal, termasuk penyelesaian sengketa bisnis.
Saat ini, penyelesaian sengketa bisnis umumnya dilakukan melalui proses litigasi dan arbitrase. Selain melalui kedua proses ini, penyelesaian sengketa bisnis dapat dilakukan melalui proses mediasi. Sebagai payung bagi para pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berkomitmen untuk menjalankan mandatnya. Termasuk dalam menyediakan alternatif layanan penyelesaian sengketabisnis dalam bentuk mediasi melalui Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis (LMSB) Kadin Indonesia.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, LMSB Kadin Indonesia menghadirkan alternatif layanan penyelesaian sengketa bisnis yang mengedepankan efisiensi, efektivitas serta profesionalisme bagidunia usaha. Setidaknya keberadaan LMSB Kadin Indonesia menjadi solusi alternatif dalam penyelesaian sengketa bisnis dan usaha.
“Hadirnya Lembaga Mediasi Sengketa Kadin Indonesia, menjadi solusi alternatif penyelesaian sengketa bisnis dan usaha. Melalui mediasi, maka penyelesaian masalah sengketa diharapkan dapat dilakukan secara konsensus, efisien dan damai,” ujar Arsjad, Rabu (7/5/2024).
Baca juga:
- KADIN Indonesia Jalin Sinergi dengan Hukumonline
- Kadin dan KPPU Bersinergi Ciptakan Iklim Usaha Digital yang Sehat
- KADIN Hormati Keputusan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Lembaga Mediasi Kadin awalnya dibentuk pada 30 Juni 2011 dalam rangka memberikan pelayanan mediasi, menyelenggarakan pelatihan calon mediator, melakukan akreditasi dan sertifikasi mediator, serta kerja sama dengan lembaga mediasi nasional maupun internasional.
Dalam rangka memperkuat layanan mediasi sengketa bisnis bagi pelaku usaha, khususnya melalui adopsi teknologi dan jaringan internasional, Kadin saat ini menghadirkan mediator bersertifikat dengan latar belakang dunia usaha. Selanjutnya, pengurus LMSB Kadin Indonesia merupakan tenaga profesional yang bekerja secara independen dan wajib melapor kepada Ketua Umum Kadin Indonesia selaku penanggung jawab bila ada pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan perdamaian yang dikeluarkan oleh lembaga.