Doktrin Joint Authorship sebagai Parameter Penentuan Pencipta dalam Karya Hak Cipta
Kolom

Doktrin Joint Authorship sebagai Parameter Penentuan Pencipta dalam Karya Hak Cipta

Pemerintah bersama dengan DPR harus mempertimbangkan pengadopsian prinsip ini dalam rezim hak cipta di Indonesia dengan adanya globalisasi yang semakin berkembang pesat.

Kedua, model proporsional atau “The Proportional Model”. Berbeda dengan model di Amerika, pada awal abad ke-21, sistem hukum Inggris bergeser dari model "The All or Nothing" menjadi model kontribusi proporsional. Hal ini mengharuskan pengadilan untuk mengakui bagian kepemilikan pencipta yang terikat secara relatif terhadap kontribusinya pada karya secara keseluruhan. Salah satu kasus pertama dalam sistem hukum Inggris yang menetapkan model ini adalah Hadley v. Kemp. Dalam kasus ini, pengadilan berpendapat bahwa klaim atas pembagian ciptaan dapat bervariasi tergantung dengan kasusnya. Beberapa tahun kemudian, dalam Bamgboye v. Reed, Pengadilan Banding di Inggris menegaskan kembali prinsip ini dalam Bamgboye v. Reed. Menurut Pengadilan, "tidak ada persyaratan bahwa joint authorship harus melibatkan kesetaraan atas dasar 50:50.”

Pengadilan menemukan bahwa kontribusi penggugat tidak mencapai lima puluh persen dari dalam joint authorship karena dia bukan "the mastermind behind the joint work.” Namun, pengadilan menyatakan bahwa kurangnya kontrol dan kontribusi tidak secara otomatis menghalangi klaim penggugat atas bagiannya dalam ciptaan. Dalam kasus ini, pengadilan memberikan penggugat pengurangan bagian dari keuntungan atas ciptaan sebanyak tiga puluh tiga persen. Lebih lanjut, pengadilan menekankan bahwa sistem hukum Inggris tidak berkewajiban untuk menerapkan model “all or nothing”. Sebaliknya, pengadilan berhak untuk membagi hak-hak penulis bersama secara proporsional, berdasarkan kontribusi individu.

Dalam konteks rezim hukum hak cipta di Indonesia, pengaturan mengenai kontribusi dari diciptakan bersama dalam Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta dan peraturan turunannya belum mendefinisikan lebih lanjut terkait kriteria-kriteria dari ciptaan bersama. Kriteria tersebut dapat dijelaskan secara lebih lanjut dengan salah satu model joint authorship yang berkembang. Pemerintah bersama dengan DPR harus mempertimbangkan pengadopsian prinsip ini dalam rezim hak cipta di Indonesia dengan adanya globalisasi yang semakin berkembang pesat.

*)Helen Solagratiaputri, Tazkia Nafs Azzahra, Nafila Andriana Putri. Ketiganya adalah mahasiswi pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Ketiga Penulis memperoleh Juara I Hukumonline Legal Opinion Competition 2023.

Tags:

Berita Terkait