Doktor Hukum ‘Impeachment’ Penentu Kursi Presiden RI
Berita

Doktor Hukum ‘Impeachment’ Penentu Kursi Presiden RI

Menurut Hamdan, presiden jangan takut dimakzulkan.

RZK
Bacaan 2 Menit

Menurut dia, MK memegang peranan paling penting karena MK-lah yang akan membuktikan apakah alasan pemakzulan sebagaimana diatur dalam Konstitusi, terbukti dilakukan oleh presiden atau tidak. Sedangkan, MPR dan DPR hanya menjalankan proses politik. Namun begitu, ia mengakui bahwa proses pemakzulan pada akhirnya adalah keputusan politik karena keputusan terakhir berada di tangan MPR sebagai lembaga politik.

“Tetapi MK melakukan purifikasi atau pemurnian agar proses pemakzulan tidak semata politik,” ujar Hamdan dalam sidang doktor yang dihadiri sejumlah profesor hukum ternama seperti Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, dan Huala Adolf.

Tugas MK, kata Hamdan, adalah membuktikan actus reus atau perbuatan melanggar hukum yang dituduhkan kepada presiden. Sementara, MPR adalah bagian dari mens rea atau niat jahat jika MK menyatakan presiden terbukti melakukan pelanggaran. 

Hamdan berpendapat prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi sulit diterapkan dalam proses pemakzulan, jika kepentingan politiknya sangat kental. Dia mencontohkan kasus pemakzulan Soekarno dan Abdurrahman Wahid alias Gusdur. Untungnya, pasca kasus Gus Dur, terjadi amandemen Konstitusi yang di dalamnya memperketat syarat-syarat pemakzulan sehingga tidak mudah disusupi kepentingan politik.

Dengan persyaratan yang lebih ketat, Hamdan berpendapat seorang presiden Indonesia tidak seharusnya takut dimakzulkan. Selama kebijakan yang dibuatnya benar, presiden sulit untuk dijatuhkan. “Tidak usah takut, tidak usah lobi sana-sini,” imbuhnya.

Disertasi Hamdan mungkin perlu menjadi bahan bacaan wajib bagi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dengan membaca disertasi tersebut, Jokowi-JK setidaknya akan dapat memahami apa itu pemakzulan, sehingga seperti yang dikatakan Hamdan dalam disertasinya, Jokowi-JK tidak perlu takut bakal dimakzulkan. Dan kalaupun itu terjadi, lagi-lagi Jokowi-JK harus rela menjalani proses hukum di MK yang kemungkinan masih dipimpin seorang Doktor Hukum ‘Impeachment’, Hamdan Zoelva.

Tags:

Berita Terkait