Dokter Gigi Minta PKPU Rumah Sakit
Berita

Dokter Gigi Minta PKPU Rumah Sakit

Berawal dari pengalihan piutang pihak ketiga. Kecakapan bertindak dipertanyakan.

HRS
Bacaan 2 Menit

Tanpa menunggu waktu, Kuasa Hukum RS MH Thamrin, Ahmad Faisal langsung memberikan jawabannya atas permohonan PKPU tersebut. Dalam jawabannya, Faisal mengatakan pemohon PKPU tidak memiliki hubungan hukum dengan RS MH Thamrin. Terkait dengan adanya Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan Piutang No.148 itu adalah perbuatan yang patut diduga melanggar hukum. Pasalnya, Riswati bukanlah pihak yang berhak mewakili PT Indra Catering sebagaimana diperkuat dengan putusan Pengadilan Niaga Nomor 66/PKPU/2012/PN.JKT.PST. pada 15 Januari 2013.

Lantaran Riswati bukan pihak yang berhak mewakili PT Indra Catering, akta pengalihan hak tagihan atas piutang berakibat tidak berdasar hukum. Pengalihan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 613, Pasal 1320, dan Pasal 1335 KUHPerdata.

Pasal-pasal tersebut mengharuskan seorang subjek hukum harus cakap melakukan perbuatan hukum begitu juga halnya dengan penyebab perikatan dilakukan. Penyebab perikatan dilakukan harus memakai suatu sebab yang halal atau dibuat dengan suatu sebab yang tidak melanggar hukum.

“Subjek yang mengalihkan piutang bukan subjek yang cakap melakukan perbuatan hukum karena dia (Riswati, red) bukan orang yang berhak mewakili PT Indra Catering,” tutur Faisal usai persidangan, Kamis (11/4).

Lebih lagi, ketika ditanyakan keberlakukan pengalihan sebagian piutang, Faisal mengatakan pengalihan piutang tidak dapat dilakukan sebagian karena berhubungan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak. “Tidak bisa pengalihan piutang sebagian,” ucapnya lagi.

Tags:

Berita Terkait