Dokter Ajukan Pailit Anak Usaha Bakrie
Berita

Dokter Ajukan Pailit Anak Usaha Bakrie

Pengembang wanprestasi namun enggan menuruti putusan lembaga penyelesaian sengketa..

HRS
Bacaan 2 Menit

Karena tak pernah memberikan persetujuan atas rencana perdamaian tersebut, PKPU itu tidak mengikat Soetomo, berdasarkan Pasal 1340 KUHPerdata. “Sehingga Soetomo mengajukan permohonan PKPU lain kepada BSU,”  tulis kuasa hukum Soetomo, Dedyk Eryanto Nugroho dalam berkas permohonannya, Rabu (27/2).

Untuk memenuhi persyaratan PKPU, Soetomo menarik PT Bank Bukopin Tbk dan PT Bank Mutiara Tbk sebagai kreditor lain. Kepada Bukopin, BSU memiliki kewajiban senilai Rp100 miliar, berupa perjanjian kredit investasi 28 Juni 2011. Sedangkan terhadap Bank Mutiara, BSU memiliki  kewajiban sebesar Rp40 miliar yang tertuang dalam perjanjian kredit investasi 15 Desember 2011 yang jatuh tempo 21 Desember 2011.

"Dengan demikian syarat kepailitan adanya utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta ada dua kreditor atau lebih telah terpenuhi," lanjut Dedyk.

Menanggapi hal ini, Legal Division Head BSU Jovial Mecca Alwis melalui surat eletronik yang dikirimkan kepada hukumonline, Kamis (28/2) mengatakan permohonan pailit yang diajukan Soetomo sangat lemah secara hukum. Pasalnya, masalah hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak telah diselesaikan melalui putusan PKPU di Pengadilan Niaga/Negeri Jakarta Pusat sejak tahun 2003. Soetomo  secara tegas menolak untuk mematuhi keputusan pengadilan tersebut.

"Berbeda dengan kreditor lain dari BSU yang patuh dan secara bersama-sama dengan BSU telah menjalankan putusan PKPU tersebut dengan baik," tulis Jovial Mecca Alwis dalam e-mail tersebut, Kamis (28/2).

Sementara itu, melalui surat elektronik yang diteruskan Jovial, Corporate Secretary PT Bank Mutiara Tbk Rohan Hafas mengatakan tidak mengetahui adanya permohonan pailit yang diajukan Soetomo. Menurutnya, penyertaan Bank Mutiara sebagai salah satu kreditur pada permohonan pailit tersebut dilakukan secara sepihak oleh pemohon pailit tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan Bank Mutiara.

Terkait perjanjian kredit investasi 15 Desember 2011, Bank Mutiara menjelaskan bahwa pemberian kredit sebesar Rp40 miliar kepada BSU untuk pembangunan gedung Epicentrum Walk. Bukan untuk pembangunan gedung Apartemen Taman Rasuna Tower 5, seperti dalam permohonan pailit tersebut.

Pemberian kredit memperhatikan prinsip bisnis yang menguntungkan, mengedepankan praktik Good Coorporate Governance dan aturan yang berlaku. Status kredit investasi tersebut masih berstatus kredit lancar dan proses cicilan pelunasan kredit masih dilakukan BSU sebagai debitor sesuai kesepakatan bersama.

Tags: