DKPP Menilai KPU Langgar Kode Etik
Aktual

DKPP Menilai KPU Langgar Kode Etik

M14
Bacaan 2 Menit
DKPP Menilai KPU Langgar Kode Etik
Hukumonline

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU atas verifikasi administrasi partai politik bakal calon peserta pemilu 2014, Kamis (21/5).

Dalam putusan yang dibacakan oleh Jimly Asshiddiqie, DKPP menilai KPU tidak profesional dan abai dalam melaksanakan administrasi pemilu yang akurat. KPU juga dianggap kurang transparan dalam menyajikan informasi dan data yang menyangkut kepentingan peserta pemilu.

Dengan demikian KPU telah melanggar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No. 1 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, dan No. 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Oleh sebab itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada ketua KPU, Husni Kamil Manik.

Putusan dibuat oleh enam orang anggota DKPP Jimly Asshiddiqie yang juga merangkap sebagai ketua, Abdul Bari Azed, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini dan Nelson Simanjuntak. Khusus pengaduan terhadap teradu Bawaslu, Nelson tidak diikutsertakan. Dari enam orang yang memutuskan, lima orang berpendapat dan tiga dissenting opinion.

 “Putusan ini kami dibuat dengan split decission, tidak dengan suara bulat. Ada dissenting opinion”, ujar Jimmy.

Tags: