DKPP: 70 Anggota KPU-Bawaslu Diberhentikan
Aktual

DKPP: 70 Anggota KPU-Bawaslu Diberhentikan

ANT
Bacaan 2 Menit
DKPP: 70 Anggota KPU-Bawaslu Diberhentikan
Hukumonline

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan ada 70 orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) diberhentikan karena melanggar kode etik.

"Kami sebagai DKPP harus menjaga integritas penyelengara pemilu, dan sudah banyak yang terkena kode etik, ada 70 orang anggota KPU dan Bawaslu yang kami berhentikan karena melanggar kode etik," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, saat datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Jumat.

Jimly datang ke KPK untuk berdiskusi dengan pimpinan KPK, sekaligus memperkenalkan DKPP yang baru berdiri pada Juni 2012.

"Kami berdiri baru genap satu tahun dan selama setahun kami mengawal perilaku etika pelaku pemilu, menjaga integritas penyelenggaraan pemilu untuk mengawal pejabat publik yang nantinya dipercayai," ungkap Jimly.

DKPP menurut Jimly ingin menerapkan Sistem Integrasi Nasional (SIN) yang tengah dikembangkan oleh KPK.

"Kami ingin penyelenggaraan pemilu masuk dalam Sistem Integritas Nasional, KPK menyampaikan dukungan kepada DKPP dan berharap kerja sama," jelas Jimly.

Tags: