DKP PERADI Terbentuk Tanpa Hukum Acara
Utama

DKP PERADI Terbentuk Tanpa Hukum Acara

Enam perkara banding sudah menanti, tetapi DKP belum kunjung dilantik. Hukum acara juga belum rampung dirumuskan.

Rzk/ISA
Bacaan 2 Menit

 

Belum dilantik

Sumber hukumonline di PERADI menginformasikan sampai saat ini sudah ada 6 terhukum yang resmi menyatakan banding. Otomatis keenamnya menjadi pekerjaan rumah yang harus segera ditangani DKP. Tapi, hampir 3 bulan setelah ditunjuk, anggota DKP belum kunjung dilantik.

 

Dihubungi via telepon (24/1), Ketua DKP Leonard P. Simorangkir mengakui dirinya beserta jajaran DKP lainnya belum dilantik meskipun SK pengangkatannya sudah mereka terima. Namun begitu, Leonard menegaskan kondisi itu tidak menyurutkan semangat DKP untuk segera bekerja mengingat ada sejumlah nasib advokat yang harus ditentukan. Pasal 18 ayat (7) Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) menyatakan Pengajuan permohonan banding menyebabkan ditundanya pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.

      

Belum diputusan kapan akan mulai bekerja, diharapkan sekitar Februari bisa mulai sidang, tukasnya. Leonard menambahkan untuk menyempurnakan sistem pendisiplinan advokat yang sudah ada, PERADI saat ini juga sedang mencanangkan pembentukan DKD untuk daerah-daerah lainnya. Hingga kini, setidaknya sudah ada enam daerah yang menyatakan siap untuk dibentuk DKD. Keenam daerah itu antara lain Bandung, Bekasi, Lampung, Palembang, Surabaya, dan Medan.

 

Hukum acara

Kendala DKP ternyata tidak hanya soal pelantikan. Ditemui dalam acara pelantikan pengurus DPP SPI (12/1), Sekretaris I DKP Sugeng Teguh Santoso mengatakan DKP belum memiliki hukum acara yang menjadi acuan dalam memproses kasus-kasus pelanggaran kode etik. Berdasarkan UU Advokat, DPN sebenarnya tidak secara langsung menangani kasus, tetapi mereka membentuk sebuah majelis kehormatan yang komposisinya dari DKP, ahli hukum, dan tokoh masyarakat.

 

Menurut Sugeng, keberadaan hukum acara sangat penting agar putusan DKP kuat secara hukum dan tidak terjadi disparitas yang mencolok antara satu kasus dengan kasus yang lain. Kalau putusannya dilandasi oleh dasar yang kuat, maka kita harapkan satu putusan dapat menjadi yurisprudensi untuk kasus-kasus lain yang memiliki kemiripan, sambungnya.

 

Namun, Sugeng menegaskan DKP akan mempertimbangkan untuk tetap memproses terlebih dahulu perkara-perkara yang diajukan banding. Secara bersamaan, DKP akan mengintensifkan pembahasan rancangan hukum acaranya. Untuk sementara, seperti halnya DKD DKI Jakarta, DKP akan merujuk pada hukum acara yang ada dalam KEAI. Kalau saya menghendaki dalam satu bulan ini, hukum acara dapat kita rampungkan, ujar Sugeng mencoba memprediksi.

Ketua

Leonard P. Simorangkir (IKADIN)

Sekretaris I

Sugeng Teguh Santoso (SPI)

Sekretaris II

Zul Amali Pasaribu (IPHI)

Anggota

D. Sidik Suraputra (HKHPM)

Yan Apul Girsang (AAI)

Luhut M.P. Pangaribuan (IKADIN)

Sudirman Munir (HAPI)

Henry Yosodiningrat (IKADIN)

Agust Takarbobir (AAI)

Tags: