DKP Ikadin Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras pada Mulya Lubis dan Lelyana
Berita

DKP Ikadin Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras pada Mulya Lubis dan Lelyana

Pengacara kondang Todung Mulya Lubis, terbukti melanggar kode etik. Untuk itu, Dewan Kehormatan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Pusat mengeluarkan peringatan keras terhadap Mulya Lubis.

Tri
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, Bambang memandang putusan DKP Ikadin sebagai putusan yang mengandung unsur prejudice, dan tidak sepenuhnya mempergunakan nomenklatur hukum. "Bahkan kesimpulan yang diambil pun didasarkan atas pertimbangan hukum yang tidak komprehensif, dan mengandung unsur prejudice. Kami menghormati putusan DKP tetapi saya melihat putusan DKP ini semangatnya menghukum, daripada bagaimana menegakkan kode etik," cetus Bambang.    

 

Ditanya kemungkinan dampak putusan DKP terhadap Mulya, Bambang berpendapat bahwa putusan ini tidak akan menurunkan integritas Mulya dan lelyana di mata masyarakat. Dikatakan Bambang, masyarakat tentu tidak akan menilai integritas kedua pengacara tersebut hanya dari putusan DKP ini.

Tags: