DKI Tunda Pemberlakuan ERP Karena Masalah Aturan
Aktual

DKI Tunda Pemberlakuan ERP Karena Masalah Aturan

ANT
Bacaan 2 Menit
DKI Tunda Pemberlakuan ERP Karena Masalah Aturan
Hukumonline
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pemberlakuan jalan berbayar (electronic road pricing) karena ada aturan yang tidak bisa ditabrak.

"Aturan ERP tidak memungkinkan untuk segera diterapkan. Ini tadi justru ramenya di masalah aturan. Kami ingin cepat tapi ada masalah aturan, UU, PP yang tidak bisa ditabrak," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/3).

Menurut dia, memang target pemberlakuan jalan berbayar dilakukan pada tahun lalu tapi karena terbentur peraturan yang ada sehingga tidak memungkinkan menerapkan ERP.

"Ada Perdanya sekarang kalau targetnya tahun kemarin tapi aturannya tidak memungkinkan," ujar dia.

Karena itu, lanjutnya, yang pertama dibenahi terkait ERP yaitu dengan mempercepat dan menyelaraskan aturan yang ada baik pusat maupun daerah.

Beberapa waktu ada tiga perusahaan yang mengajukan proposal penawaran. Salah satu dari tiga perusahaan tersebut adalah KAPS bergerak di bidang perangkat lunak kendaraan bermotor.

Ketiga perusahaan tersebut akan melakukan uji coba ERP di Jalan Sudirman dengan menerapkan sistem dan peralatannya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pengelolaan ERP sepenuhnya diberikan kepada swasta agar tidak menggunakan APBD untuk membangun ERP. Hanya saja Pemprov membayar "fee" kepada pihak swasta.
Tags: