DJP Tunjuk 6 Perusahaan Global Sebagai Pemungut Pajak Digital
Berita

DJP Tunjuk 6 Perusahaan Global Sebagai Pemungut Pajak Digital

Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Untuk itu, ujar dia, pemerintah perlu merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena UU yang belum memasukkan ekosistem ekonomi digital di dalamnya.

Padahal, lanjutnya, kegiatan ekonomi digital yang melibatkan penyedia jasa dan layanan serta konsumen juga membutuhkan adanya payung hukum terkait perlindungan konsumen.

Ia berpendapat bahwa meski Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah dilegalisasi untuk memberikan perlindungan konsumen digital, contohnya aturan terkait iklan digital, peraturan tersebut belum bisa menjamah jasa digital yang berbeda karakteristiknya dengan penjualan barang secara daring.

Selain UU Perlindungan Konsumen, Ira juga menemukan bahwa regulasi saat ini belum mampu menjamin adanya lingkungan digital yang aman bagi konsumen, seperti pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Siber) masih belum mengalami kemajuan signifikan.

Ia mengingatkan bahwa konsumen membayar pajak pada pemerintah, yang artinya pemerintah harus pastikan perlindungan konsumen pada transaksi tersebut. Pajak menjadi kontrak konsumen dengan pemerintah secara tidak langsung bahwa pemerintah akan memberikan pelayanan publik jika terjadi satu hal dan yang lainnya.

Ira menegaskan pemerintah harus pastikan besaran pajak yang proporsional sehingga tidak menghambat kemajuan ekonomi digital di Indonesia, serta harus dipastikan juga dampak atas pajak ini adalah kepada pelayanan publik yang lebih baik.

Tags:

Berita Terkait