Siaran pers DJP yang diperoleh hukumonline, Jumat (30/1), menyebutkan upaya penyanderaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor SR-366/MK.03/2015 tertanggal 28 Januari 2015 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala KPP Nomor PRINT.02/WPJ.07/KP.04/2015 untuk melakukan penyanderaan Penanggung Pajak atas nama SC.
Saat ini, penanggung pajak yang disandera dititipkan di Lapas Salemba. Proses penyanderaan penunggak pajak ini dilaksanakan oleh DJP bekerjasama dengan Polri, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“DJP mengingatkan kepada WP yang memiliki utang pajak dan bagi penanggung pajak untuk segera melakukan komunikasi dengan KKP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya dan kooperatif dalam proses penagihan pajak,” kata Wahju K. Tumakaka selaku Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.