DJP Permudah Notaris Validasi SSP PPh Final Atas Pengalihan Tanah dan Bangunan
Utama

DJP Permudah Notaris Validasi SSP PPh Final Atas Pengalihan Tanah dan Bangunan

Aturan ini mulai berlaku sejak Juli lalu.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan kepada notaris untuk melakukan validasi terhadap Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Final atas pengalihan tanah dan bangunan. Lewat Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) No 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangungan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangungan Beserta Perubahannya, notaris bisa melakukan validasi SSP PPh Final dengan cara elektronik atau online.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo dalam konferensi pers, Selasa (2/8). Suryo mengatakan bahwa selama ini validasi SSP PPh Final atas pengalihan tanah dan bangungan dapat dilakukan oleh WP, kuasa WP maupun notaris selaku pihak tengah yang menjembatani transaksi. Hanya saja validasi SSP PPh Final oleh notaris harus dilakukan secara offline karena validasi SSP secara elektronik hanya berlaku untuk WP.

“Dengan Perdirjen Pajak 8/2022, kami membuka ruang untuk kemudahan validasi SSP PPh Final atas pengalihan tanah dan bangunan. Jadi bukan hanya bisa dilakukan oleh masyarakat pemilik WP, notaris yaitu pihak yang menjembatani transaksi pengalihan tanah dan bangunan karena urusannya terkait pendaftaran aset tersebut bisa melakukan validasi SSP PPh Final secara online,” kata Suryo Utomo.

Baca Juga:

Aturan ini sudah mulai berlaku sejak bulan Juli lalu. Notaris, lanjut Suryo Utomo, dapat menggunakan akses notaris dan masuk ke portal DJP untuk melakukan transaksi uji validasi SSP PPh Final. Hal ini dilakukan DJP untuk memudahkan pekerjaan notaris dan menghindari transaksi secara langsung.

“DJP terus memberikan kemudahan kepada masyarakat, karena transaksi atas pengalihan tanah dan bangunan itu cukup banyak, dan untuk mengurangi taransaksi secara langsung terkait layanan validasi SSP itu sendiri. Jadi notaris tidak perlu berduyun-duyun ke kantor pajak untuk validasi bawa SSP, cukup akses laman DJP,” tegasnya.

Untuk diketahui kewenangan notaris melakukan validasi SSP PPh Final atas pengalihan tanah dan bangungan diatur dalam Pasal 4 Perdirjen Pajak 8/2022. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh Final atas pengalihan tanah dan bangunan dapat dilakukan melalui sistem elektronik.

Pasal 4

  1. Untuk keperluan penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya dengan mengisi formulir melalui Sistem Elektronik.
  1. Permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya dengan mengisi formulir melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan:

a. Wajib Pajak dengan cara mengakses secara mandiri; atau

b. orang pribadi atau badan melalui Notaris dan/atau PPAT yang terdaftar pada sistem informasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang atau lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.

  1. Dalam hal orang pribadi atau badan tidak menyampaikan permohonan penelitian formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), orang pribadi atau badan dapat menyampaikan surat permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang dilampiri dengan daftar pembayaran Pajak Penghasilan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
  1. Ketentuan mengenai contoh format surat permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya dan daftar pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Tags:

Berita Terkait