DJP Janji Perbaiki Sistem Kepatuhan Internal
Berita

DJP Janji Perbaiki Sistem Kepatuhan Internal

Sistem whistleblowing berjalan dengan baik, namun tetap perlu perbaikan.

FNH
Bacaan 2 Menit
DJP Janji Perbaiki Sistem Kepatuhan Internal
Hukumonline

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjanji memperbaiki kinerja Unit Kepatuhan Internal (UKI) agar tingkat kepatuhan pegawai pajak semakin baik. Kasus terakhir, penangkapan pegawai pajak berinisial PR yang disangka memeras membuktikan tak semua pegawai mematuhi aturan internal. Sudah berstatus tersangka dan ditahan KPK, PR menambah daftar pegawai pajak Ditjen Pajak yang kesandung masalah hukum.

Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal DJP, Nany Nur Aini mengatakan, pada dasarnya UKI berfungsi untuk melakukan pengawasan pegawai pajak. Jika ada hal yang mencurigakan UKI, tim akan melakukan investigasi internal. "UKI melakukan pengawasan internal pegawai DJP dan jika ditemukan kecurigaan maka akan dilakukan investigasi internal," kata Nani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/4).

UKI adalah unit kerja yang ada pada masing-masing instansi vertikal yakni Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Unit ini merupakan bagian dari sistem pengendalian internal yang diselenggarakan oleh pemerintah sesuai dengan Pasal 58 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal tersebut mengamanatkan sistem pengendalian intern (SPI) di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh.

Sistem kepatuhan internal yang ada di DJP berguna untuk mencegah ketidakpatuhan pegawai, dan tingkah laku calon pegawai yang menjadi materi penilaian Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

DJP mencatat, sejak 2011, DJP sudah melaporkan 205 kasus dan 151 kasus ditindaklanjuti. Sementara sejak Februari 2013, pengaduan bertambah sebanyak 55.  Kasus tersebut merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin yang sudah dan akan ditindaklanjuti dengan hukuman berupa teguran serta pemecatan, "Kami tidak punya wewenang operasi tangkap tangan," kata Kepala Seksi Internalisasi Kepatuhan, Rustiyono.

Selain memperbaiki sistem UKI, DJP juga akan meningkatkan sistem whistleblowing yang sudah dijalankan sejak 2010 lalu. Sistem peniup pluit ini bertujuan untuk mencegah pelaku melakukan pelanggaran. Pelaku yang terbukti melanggar, lanjut Rustiyono, akan dikenakan hukuman berat karena pelanggaran berdampak buruk terhadap institusi.

Nany melanjutkan, sistem kepatuhan internal DJP pada dasarnya berfungsi sebagai langkah preventif dan reaktif. Fungsi preventif adalah penilaian terhadap kode etik, internalisasi, whistleblowing system, penanganan pengaduan, pengujian kepatuhan, risk management, kewajiban LKHPN, penanganan dini dan UKI. Sementara fungsi reaktif adalah melakukan kerjasama dengan melaporkan dugaan adanya praktik korupsi kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi moral serta pelimpahan kasus korupsi kepada penegak hukum melalui Itjen.

Paling tidak, lanjutnya, sistem ini membuahkan hasil. Penangkapan PR, misalnya, ditengarai sebagai hasil kerjasama Ditjen Pajak dan KPK. Penangkapan terjadi antara lain karena sistem peniup pluit di Ditjen Pajak berjalan.

Tags:

Berita Terkait