DJP Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT
Berita

DJP Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT

Akan ada sanksi denda sebesar Rp100 ribu untuk WP Orang Pribadi dan denda sebesar Rp1 juta untuk WP Badan, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) sudah dimulai sejak awal Maret dan berakhir hingga akhir Maret. Seluruh Wajib Pajak (WP), baik perorangan maupun badan usaha wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 tiap tahun.

Meskipun pemerintah memberikan beragam insentif pajak selama masa pandemi, WP tetap harus melaporkan SPT PPh Pasal 21. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor kepada Hukumonline beberapa saat lalu.

“Apabila WP memanfaatkan insentif pajak, mereka tetap lapor SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh seorang wajib pajak UMKM selama tahun 2020 memanfaatkan insentif pajak ditanggung pemerintah, dengan kata lain mereka tidak membayar pajak penghasilan selama tahun 2020. Namun, mereka tetap harus melaporkan SPT Tahunan mereka. Demikian,” tegasnya.

Berdasarkan data terupdate per 16 Maret 2021, laporan SPT yang masuk ke DJP mengalami penurunan jika dibanding dengan tahun lalu. Bentuk laporan SPT dilakukan dengan dua cara, yakni secara online melalui e-filling dan manual. (Baca: Yuk, Pahami Cara Hitung dan Prosedur Pajak bagi Advokat)

Dari jenis SPT WP Orang Pribadi (OP) dan WP Badan yang melaporkan SPT lewat e-filling per 16 Maret 2020 tercatat sebanyak 7.326.814 laporan. Dengan rincian WP OP sebesar 7.145.303 dan WP Badan sebesar 181.511.

Sedangkan untuk laporan SPT WP OP dan WP Badan tahun ini dengan periode yang sama, sebanyak 6.550.786 laporan sudah masuk lewat e-filling, di mana WP OP yang melaporkan SPT sebesar 6.361.747 dan WP Badang sebanyak 189.039.

Untuk total laporan SPT yang dilakukan secara manual, baik WP OP maupun WP Badan di tahun 2020 berjumlah 308.975 dengan rincian 268.283 untuk WP OP dan 40.692 untuk WP Badan. Dan laporan sementara di periode yang sama pada tahun 2021, total SPT yang dilaporkan seecara manual sudah masuk sebanyak 244.976, dimana WP OP sebanyak 210.912 dan WP Badan sebanyak 34.064.

Jika ditotal dari laporan SPT secara online melalui e-filling maupun manual per 16 Maret 2021, terlihat adanya tren penurunan. Dimana total laporan SPT pada periode ini di tahun lalu berada di angka 7.635.789, sementara di tahun ini keseluruhan laporan SPT pada periode yang sama berada di angka 6.795.762.

Jika dilihat dari perbandingan laporan SPT tahun 2020 dan 2019, Neilmaldrin Noor, mengatakan bahwa pelaporan SPT di tahun 2020 mengalami peningkatan dari sisi jumlah, jika dibanding dengan pelaporan SPT tahun 2019. Tahun 2020, lanjutnya, SPT yang disampaikan wajib pajak ke DJP sebanyak 14,7 juta SPT atau 78% dari jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT (19 juta WP). Sedangkan di tahun sebelumnya yaitu tahun 2019, jumlah SPT yang disampaikan sebanyak 13,3 juta.

“Tahun 2021 ini, kita harapkan pelaporan SPT dapat lebih meningkat lagi, seiring dengan layanan online yang dapat diakses oleh masyarakat,” katanya kepada Hukumonline.

Lalu bagaimana jika WP tidak melaporkan SPT? Akan ada sanksi denda sebesar Rp100 ribu untuk WP Orang Pribadi dan denda sebesar Rp1 juta untuk WP Badan, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP.

Neilmaldrin menegaskan bahwa meski pemerintah memberlakukan insentif pajak selama pandemi, salah satunya untuk PPh, WP tetap wajib melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP, di mana SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas.

“Apabila WP memanfaatkan insentif pajak, mereka tetap lapor SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh seorang wajib pajak UMKM selama tahun 2020 memanfaatkan insentif pajak ditanggung pemerintah, dengan kata lain mereka tidak membayar pajak penghasilan selama tahun 2020. Namun, mereka tetap harus melaporkan SPT Tahunan mereka. Demikian,” tegasnya.

Untuk diketahui, jumlah SPT yang masuk ke DJP saat ini adalah angka sementara per 16 Maret 2020. Adapun batas akhir laporan SPT adalah pada 31 Maret 2021.

Yuk, laporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021 untuk menghindari padatnya pengunjung laman DJP Online.

Tags:

Berita Terkait