DJP Apresiasi KPK Pantau Sektor Tambang
Berita

DJP Apresiasi KPK Pantau Sektor Tambang

KPK masuk wilayah pertambangan guna menyelamatkan penerimaan negara.

FNH
Bacaan 2 Menit
DJP Apresiasi KPK Pantau Sektor Tambang
Hukumonline

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjanji akan menyelamatkan sektor pertambangan agar pendapatan negara menjadi lebih besar. Pasalnya, banyak pihak yang terkait pada sektor tersebut, dan jika KPK masuk ke dalam sektor tersebut, maka penerimaan pajak dari sektor tambang bisa meningkat.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Pajak, Fuad Rahmani di Kantor DJP Jakarta, Kamis (04/7).  “Itu kan Pak Abraham Samad yang menyampaikan tentang data 60 persen perusahaan tambang tidak bayar pajak,” kata Fuad.

Namun Fuad tidak dapat berkomentar banyak atas data yang disampaikan Samad karena sudah masuk ranah kepatuhan Wajib Pajak (WP) yang tidak dapat dibuka ke publik. DJP telah melakukan intensifikasi sektor tambang dengan cara mengumpulkan data dari pemerintah daerah, Kementerian ESDM serta surveyot independen.

Fuad tak menampik selama ini DJP mengalami kesulitan untuk menddapatkan data WP sektor pertambangan, misalnya data produksi, data ekspor serta data penjualan. Lagipula, hasil ekspor tersebut biasanya diangkut melalui pelabuhan kecil dan DJP tidak dapat melakukan monitor untuk hal tersebut. Untuk itu, diperlukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Pelindo, Syahbandar, serta otoritas daerah yang mengawasi sektor pertambangan.

Selain DJP, beberapa pihak juga memiliki kepentingan pada sektor pertambangan seperti pemerintah daerah, penegak hukum yang diakui oleh Fuad belum secara optimal melakukan interaksi dengan DJP atau sebaliknya. Akibatnya, penerimaan pajak di sektor pertambangan juga tidak optimal.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkapkan perilaku buruk perusahaan tambang di Indonesia. Menurutnya, hampir 60 persen perusahaan tambang tidak membayar pajak ke negara. “Hampir 60 persen perusahaan tambang, mereka tak bayar pajak dan royalti ke negara. Baik itu di Kalimantan, Sulawesi, Papua dan daerah lainnya. Kita lihat infrastruktur di daerah kaya-kaya itu rusak, kemiskinan terjadi,” ujar Abraham.

Hasil pertambangan seperti batubara, emas, dan mineral hanya dinikmati segelintir orang. Apalagi ditopang monopoli pemberian izin pertambangan di daerah.

Demi menyelamatkan penerimaan negara, Abraham berjanji KPK akan masuk ke wilayah tambang. Jika sektor tambang dikelola dengan baik serta taat membayar pajak dan royalti ke negara, maka negara akan memperoleh pendapatan sebesar Rp15 ribu triliun per tahun. Abraham berharap regulasi sektor pertambangan diperbaiki mengingat kontribusinya kepada negara.

Tags:

Berita Terkait