Djoko Tjandra Berniat Ajukan PK di Atas PK
Utama

Djoko Tjandra Berniat Ajukan PK di Atas PK

Pengacara Djoko Tjandra menganggap kliennya masih memiliki hak untuk mengajukan PK sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Apakah PK Jaksa dapat menganulir hak PK terpidana ataupun ahli warisnya?

Nov/Rfq/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Arsil, memang terpidana dan Jaksa memiliki hak untuk mengajukan PK, tetapi rumusan tersebut harus dilihat secara menyeluruh. Kata-kata ...on the person�s behalf, harus diartikan bahwa kewenangan PK oleh Jaksa dimungkinkan, tapi demi kepentingan terpidana itu sendiri. Misalnya, pembunuh setelah divonis inkracht, lalu beberapa tahun kemudian terungkap bahwa pembunuhnya bukan dia. Jaksa harus mengajukan PK untuk meminta si terpidana ini bebas, Arsil mencontohkan.  

 

Eksekusi uang Djoko

Terlepas dari perdebatan PK di atas PK. Kejaksaan Agung juga tengah mengupayakan eksekusi uang Djoko yang tersimpan di Bank Permata. Ketua Mahkamah Agung Arifin Tumpa menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan. Lantaran putusan telah mengikat dan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan (selaku eksekutor-red) wajib melaksanakan putusan PK ini. Itu urusan jaksa, putusan itu mengikat. Siapapun harus melaksanakan putusan itu, katanya.

 

Untuk itu, Kejaksaan sudah melakukan penjajakan sejak April lalu. Namun, karena baru sekarang putusan Djoko berkekuatan hukum tetap, maka barang bukti yang tersimpan di Bank Permata itu akan dirampas untuk negara. Apabila, Bank Permata menghalangi eksekusi, maka bank tersebut akan dikenakan Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permata tidak mau, kan ada Pasal 8, ujar Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.

 

Pasal 8 yang dimaksud Marwan mengancam setiap orang yang melakukan penggelapan uang sebagaimana diatur Pasal 415 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda dengan kisaran Rp150 juta hingga Rp750 juta.

Tags: