DJKI Sebut ’PNBP Berkeadilan’ Telah Masuk Tahap Pembahasan Kajian Pra-Kebijakan
Terbaru

DJKI Sebut ’PNBP Berkeadilan’ Telah Masuk Tahap Pembahasan Kajian Pra-Kebijakan

DJKI berencana membuat Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan nantinya akan ditarik berdasarkan latar belakang pemilik KI.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Ada beberapa kota seperti DKI Jakarta, Banten, dan Bali yang bahkan telah melaksanakan MIC lebih dari satu kali karena tingginya antusias masyarakat setempat,” lanjutnya.

Pada 2023, Sucipto meminta setiap unit kerja di lingkungan DJKI untuk membuat solusi dari hambatan-hambatan yang dievaluasi. Tujuannya agar pelayanan publik semakin baik.

“Salah satu keinginan publik dan kita semua saya kira adalah kepastian untuk dapat mengetahui proses pengajuan pendaftaran. Semoga tahun depan kita bisa berkomitmen untuk memberikan kepastian ini.” pungkasnya.

Sebagai informasi, DJKI menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis sebagai komitmen dalam menyukseskan Program Unggulan 2022. DJKI berharap setiap programnya membawa dampak pada keberhasilan Kemenkumham untuk ikut serta dalam mewujudkan KI sebagai poros pemulihan ekonomi nasional di era ekonomi digital.

Sebelumnya dalam sosialisasi PP 24/2022, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf) Angela Tanoesoedibjo menekankan bahwa aturan tersebut merupakan regulasi yang menjadi terobosan untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif di tanah air.

Sekaligus menjadi suatu terobosan yang menjadi bentuk keberpihakan pemerintah bagi pelaku ekraf di Tanah Air. Bentuk terobosan yang dicantumkan dalam PP ini adalah pelaku ekonomi kreatif (ekraf) bisa mengajukan karyanya yang telah terdaftar hak kekayaan intelektualnya sebagai jaminan pinjaman ke instansi keuangan.

"Kehadiran PP ini tentunya merupakan jawaban dan bentuk kehadiran pemerintah untuk para pelaku ekonomi kreatif. Terutama dari segi akses pembiayaan berbasis KI, pemasaran berbasis KI, infrastruktur ekraf, insentif bagi pelaku ekraf, peran tanggung jawab pemerintah dan pemda serta masyarakat, dan penyelesaian sengketa pembiayaan," kata Angela sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenparekraf, Selasa (2/8).

Angela menjelaskan sektor ekraf di Indonesia berkontribusi cukup besar dalam perolehan produk domestik bruto (PDB) ekonomi nasional. Di mana saat ini ekonomi kreatif Indonesia ada di posisi ketiga setelah Amerika dan Korea Selatan dengan nilai Rp1.191 triliun. "Sektor ini juga menyerap tenaga kerja lebih dari 18 juta orang dan mencatatkan realisasi nilai ekspor hingga 23,9 miliar dolar AS pada tahun 2021," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait