DJKI Optimalisasikan Pelayanan Publik Lewat Sistem Daring
Terbaru

DJKI Optimalisasikan Pelayanan Publik Lewat Sistem Daring

Saat ini DJKI menerapkan pada seluruh layanan KI yang sifatnya administratif, seperti perpanjangan merek, permohonan pencatatan lisensi, dan lain sebagainya, dilakukan persetujuan otomatis.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu. Foto: RES
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu. Foto: RES

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan publik telah mengimplementasikan anti penyuapan di semua proses layanan kekayaan intelektual (KI).

Hal itu ia sampaikan dalam dialog publik-privat yang mengangkat tema ‘Praktik Baik Mendorong Anti Suap dan Perbaikan di Sektor Usaha’ pada gelaran peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 yang diselenggarakan oleh KPK pada hari Jumat, 9 Desember 2022 di Hotel Bidakara Jakarta.

Razilu menuturkan upaya optimalisasi pelayanan publik yang dilakukan DJKI diantaranya adalah seluruh layanan permohonan dan pasca permohonan KI dilakukan secara daring.

“Kami pada tanggal 20 Desember 2021 telah melakukan satu inovasi revolusioner di bidang hak cipta dengan meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yaitu, merubah permohonan pencatatan hak cipta yang tadinya memakan waktu 8 hari, kemudian berubah menjadi 1 hari, dan akhir kami pangkas hanya menjadi 10 menit saja,” kata Razilu sebagaimana dikutip dari laman resmi DJKI.

Baca Juga:

Dengan adanya POP HC ini, Razilu mengungkapkan bahwa DJKI menerima peningkatan yang sangat signifikan pada permohanan pencatatan ciptaan. Ia menyebutkan sampai dengan tanggal 7 Desember 2022, DJKI telah menerima permohonan sebanyak 108 ribu lebih.

“Yang dahulu, angka tersebut harus diperoleh kurang lebih 15 tahun, tetapi sekarang hanya kurang dari setahun, kami telah menerima jumlah tersebut, dengan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak 31 miliar lebih,” ungkap Razilu.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini DJKI menerapkan pada seluruh layanan KI yang sifatnya administratif, seperti perpanjangan merek, permohonan pencatatan lisensi, dan lain sebagainya, dilakukan persetujuan otomatis.

“Kami upayakan yang memang memerlukan persyaratan yang sifatnya administratif itu adalah persetujuan otomatis. Jadi kami tidak melakukan proses verifikasi yang rumit,” pungkas Razilu.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengungkapkan bahwa pencanangan tahun hak cipta berhasil meningkatkan jumlah pencatatan ciptaan selama 2022. Hal ini tak lepas dari peran sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang dirilis sejak akhir 2021.

“Kami sampaikan bahwa pencatatan ciptaan melalui Sistem POP HC per 26 Oktober 2022 sebanyak 80.985 permohonan. Dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 54.989, hal ini menunjukkan angka yang telah meningkat drastis sampai 47%,” ujar Yasonna, Minggu (30/10).

Menurut Yasonna, kesuksesan ini terletak pada inovasi penyelesaian pencatatan hak cipta yang awalnya perlu rata-rata 23 hari menjadi 10 menit. Ini merupakan bentuk pelayanan prima untuk publik.

Ia merasa bahwa inovasi ini telah memberikan dampak yang luar biasa untuk para kreator, seniman, pelaku ekonomi kreatif dalam melindungi karya ciptanya serta memberikan jaminan pelindungan hukum sebagai bukti kepemilikan atas karya cipta yang dihasilkan.

Tags:

Berita Terkait