DJKI Beri Dukungan Kepada UMK Melalui Aksesi Nice Agreement
Terbaru

DJKI Beri Dukungan Kepada UMK Melalui Aksesi Nice Agreement

Mengingat pentingnya Nice Classification, Indonesia saat ini sedang dalam proses untuk mengaksesi Nice Agreement dengan berbagai persiapan yang dilakukan, salah satunya yaitu penyusunan rancangan Peraturan Presiden terkait aksesi Nice Agreement.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Salah satu pertimbangan mengaksesi Nice Agreement, yaitu agar Indonesia dapat memiliki kesempatan dalam mengusulkan jenis barang dan/atau jasa yang belum terjabarkan secara rinci agar dapat tercatat dalam daftar jenis barang dan/atau jasa yang ada dalam Nice Classification.

Pertimbangan lainnya yaitu agar pemerintah dapat memberikan dukungan penuh kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam proses pendaftaran merek. Indonesia memiliki begitu banyak jenis barang dan jasa tradisional yang dapat dicatatkan dalam Nice Classification.

“Nantinya jenis barang dan jasa tradisional tersebut dapat digunakan oleh para pelaku UMK dalam pengajuan permohonan merek internasional melalui Madrid Protocol dan pelindungannya dapat diterima secara global oleh semua negara anggota yang meratifikasi Nice Agreement,” lanjut Kurniaman.

Kurniaman berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang jelas terkait terminologi jenis barang dan jasa dalam Sistem Klasifikasi Merek berdasarkan Nice Classification, serta urgensi Indonesia untuk mengaksesi Nice Agreement agar dapat mendukung misi DJKI menjadi World Class Intellectual Property Office.

Tags:

Berita Terkait