DJKI Akui Penarikan Royalti Para Musisi di Indonesia Masih Alami Banyak Tantangan
Terbaru

DJKI Akui Penarikan Royalti Para Musisi di Indonesia Masih Alami Banyak Tantangan

Selain itu tidak mudah menjangkau manajemen usaha seperti hotel. LMKN sebagai lembaga bantu pemerintah yang bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik harus banyak turun ke lapangan dan mengirimkan surat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto. Foto: DJKI
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto. Foto: DJKI

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, menjelaskan bahwa masih banyak kesulitan dalam mengumpulkan royalti musik/lagu dari hotel, tempat karaoke, mall dan pengguna lagu lainnya. Hal itu disampaikannya dalam Konsultasi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang Musik dan Lagu di Jawa Tengah.

“Kami menyadari bahwa sistem penarikan dan pengelolaan royalti masih perlu disempurnakan. Kami sedang membangun Pusat Musik Lagu dan Musik (PDLM) dan Sistem Informasi Lagu dan Musik,” ujar Anggoro, seperti dikutip laman DJKI, Senin (12/6).

Menurut Anggoro, PDLM yang dibangun DJKI berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 akan memudahkan penyelenggara acara maupun musisi yang ingin menggunakan ataupun mengkomersilkan sebuah lagu. Sementara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional membuat SILM yang akan dijadikan dasar pembagian royalti.

Baca Juga:

Namun sambil menunggu SILM rampung, dasar penarikan royalti telah diatur Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan/atau produk hak terkait musik dan lagu. Pembayaran royalti hanya dilakukan satu pintu melalui LMKN.

Lebih lanjut, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selmi Jusak Sutiono mengatakan bahwa sosialisasi terkait sistem penarikan royalti yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 ini harus terus disampaikan berkali-kali pada para pengguna. Jika tidak, masih ada saja pengguna yang tidak mau membayar royalti dengan besaran yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan.

“Kami pernah menghadapi kasus di mana hakim bahkan menjadi mediator terakhir menanyai user apakah dia mau membayar atau dipenjara. Pengguna tersebut tetap tidak mau membayar dan kami berharap dia merasa jera,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait