Djakarta Lloyd Kembali Terancam PKPU
Berita

Djakarta Lloyd Kembali Terancam PKPU

Perubahan permohonan fokus pada status Jakarta Lloyd.

HRS
Bacaan 2 Menit

Dalam surat sanggup tersebut, Djakarta Lloyd telah menyanggupi untuk membayar senilai 400 juta yen kepada Panin Bank pada 26 Maret 1997. Pada saat waktu yang ditentukan tiba, persero tidak melakukan kewajibannya. Bahkan, ketika Tjandra telah menagih kewajibannya, Djakarta Lloyd bukannya membayar, tetapi persero ini justru mengajukan restrukturisasi yang intinya perusahaan dapat mencicil utang-utangnya yang timbul dari surat sanggup tersebut. Meskipun telah direstrukturisasi, lagi-lagi persero ini tidak membayar kewajiban.

Alhasil, pada 24 April 2013, Tjandra mengajukan somasi ke Djakarta Lloyd.Djakarta menjawab belum memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban. Atas hal tersebut, Tjandra memutuskan untuk mengajukan permohonan PKPU dengan utang yang harus dibayar perseroan telah mencapai 760 jutayen.

Melengkapi persyaratan permohonan PKPU, Tjandra menarik Jerry Farolan sebagai kreditor lain. Jerry juga memiliki surat sanggup Djakarta senilai JPY100 juta. Terkait dengan pengurus, Tjandra menunjuk Eryanto, Anthony Prawira, Jamaslin Purba, dan Abdullah Subur sebagai tim pengurus apabila permohonan PKPU ini dikabulkan.

Menanggapi hal ini, Yusnita Hafnur mengatakan tidak mengetahui adanya panggilan dari pengadilan terkait perkara ini. Pihaknya baru mengetahui adanya panggilan karena ada desas desus dari orang lain yang mengatakan Djakarta Lloyd akan kembali menjadi termohon PKPU. Untuk mengecek kebenaran tersebut, Yusnita mengecek daftar permohonan PKPU di Kepaniteraan Niaga pada PN Jakpus.

“Sebenarnya kita tidak tahu ada panggilan PKPU. Ternyata, mereka kirim panggilan ke alamat kantor lama. Untuk menghadapi permohonan ini,  mungkin kita akan pakai kuasa hukum sebelumnya, yaitu Andrey Sitanggang,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait