Djakarta Lloyd Diperpanjang, QSAR Insolvensi
Berita

Djakarta Lloyd Diperpanjang, QSAR Insolvensi

Pengurus minta diberikan waktu 60 hari untuk mengurus Djakarta Lloyd.

HRS
Bacaan 2 Menit

PT QSAR Insolvensi

Terpisah, jika Djakarta Lloyd berada dalam status PKPU Tetap, PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) sudah berada dalam keadaan insolvensi, Selasa (20/8). Demikian yang diungkap kurator QSAR Soedeson Tandra usai Rapat Pencocokan Piutang.

Saat rapat tersebut, ribuan kreditor memadati ruang utama lantai 3 Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Bahkan, para kreditor telah duduk di podium majelis hakim dan tersebar di seluruh lantai pengadilan.

Tandra mencatat bahwa sudah ada sekitar 1.320 kreditor yang mendaftarkan tagihan dan total tagihan telah mencapai Rp140 miliar. Namun, Tandra tidak khawatir dengan jumlah tagihan tersebut. Sebab, QSAR memiliki tanah seluas 82 hektar yang dimungkinkan dapat melunasi seluruh tagihan kreditor. Tanah tersebut ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Selain tidak khawatir dengan jumlah tagihan, Tandra juga yakin dapat membayar taighan seluruh kreditor dalam waktu 2-3 bulan ini.“Asal saja kurator jangan diganggu,” ucap Tandra usai rapat.

Terkait dengan aset-aset lain berupa kendaraan dan dua buah kapal, Tandra mengatakan barang-barang bergerak tersebut sudah tidak ada lagi. Sertifikat kendaraan tersebut memang ada, tetapi barang-barangnya sudah tidak ada. “Kendaraan sudah tidak ada lagi wujudnya,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait